Peraturan Daerah Kabupaten Buol Tentang Pengelolaan Program Legislasi Daerah: Akibat Hukum dan Urgensi Perubahannya

Suparman Marhum

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2013 di Kabupaten Buol serta akibat hukum dari pemberlakuan Perda tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yaitu dengan kepustakaan, membaca serta menganalisis literatur atau referensi yang memiliki kaitan dengan objek penelitian. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pemberlakuan Kedudukan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2013 Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan pengelolaan Legislasi daerah masih di akui keberadaannya dikarenakan belum dilakukan pembatalan atau pencabutan peraturan daerah; (2) Akibat Hukum terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyusunan dan pengelolaan Legislasi daerah Peraturan Daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan, atau diterapkan. Secara yuridis peraturan daerah tersebut dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung melalui Judicial Raview sebagaimana dalam Pasal 24A Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal 11 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya Pasal 31 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung serta kewenangan pemerintah melalui executive review sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keywords


Akibat Hukum; Pemberlakuan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Mahendra, A. A. O. (2006). Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah. Dephankam.

Jurnal

Amin, R. I., & Achmad, A. (2020). Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. RES PUBLICA, 4(2).

Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

Gazali, M., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1). https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1211

Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.201-222

Muhsin. (2021). Fungsi Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 5(1). https://doi.org/10.32520/das-sollen.v5i1.1644

Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 21–37.

Syaprillah, A. (2019). Strategi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Daerah Melalui Mekanisme Executive Preview. Borneo Law Review, 3(2). https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i2.1077

Telaumbanua, D. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jurnal Education and Development, 4(1), 96–96.

Wacika, K. T., & Resen, M. G. S. K. (2021). Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang Diajukan Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Kertha Semaya, 9(9), 1577–1589.

Website

Admin. (2013, April 14). Menilik Peraturan Daerah Bermasalah. https://jdih.ntbprov.go.id/content/menilik-peraturan-daerah-bermasalah

Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. (n.d.). Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan. Retrieved February 15, 2023, from https://peraturan.go.id/




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i2.14036

Copyright (c) 2022 Suparman Marhum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.