Problematika Pelaksanaan Asesmen Terpadu Dalam Proses Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika
Abstract
proses penegakan hukum penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo. Jenis
penelitian yang ini adalah penelitian sosio legal atau empiris dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa
penyidik dapat melakukan penetapan rehabilitasi terhadap korban
penyalahgunaan narkotika melalui proses Non Peradilan. Khusus tersangka
yang diindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika pada saat ditangkap
oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan, ditemukan barang bukti untuk
pemakaian 1 (satu) hari, dengan jumlah pemakaian paling banyak 5 gram,
yang bersangkutan bukan merupakan residivis, adanya surat rekomendasi dari
tim asesmen dan tidak terdapat bukti bahwa korban penyalahgunaan tersebut
terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Adapun faktor penghambat yaitu,
kontradiksi pengaturan pasal tentang rehabilitasi, faktor cakupan jenis
narkotika dalam SEMA No. 4/2010 tidak mengikuti perkembangan jenis
narkotika terbaru, serta faktor inkonsistensi istilah penyalahguna, korban
penyalahgunaan dan pecandu antara SEMA No. 4/2010 dengan Peraturan
Bersama. Upaya mengatasi hambatan adalah diperlukannya peninjauan
kembali regulasi yang sekiranya memberatkan pelaksanaan program terutama
mengenai waktu maksimal pengajuan permohonan TAT oleh penyidik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
Buku
Arief, B.N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenadamedia.
Nasional, B.N. (2019). Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Sejak Dini. BNN.
Pandjaitan, Hinca IP. (2020). BNN Bubar atau Sangar. Rmbooks.
Yamin, M. (2012). Tindak Pidana Khusus. Pustaka Setia.
Yusuf, V.R. (2020). Rehabilitasi Medis dan Sosial terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Jurnal
Huda. N. (2020) Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan
Kejahatan Narkotika di Indonesia (Integra ted Assessment: Implementation of
Restorative Justice to Countermeasure Drugs Crime in Indonesia). Jurnal Hukum
JIKH, 14 (1).
Muslikan., Taufiq, M. (2019). Pelaksanaan Asesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap
Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Living Law. 11 (1).
Saefudin. Y., Raharjo A., Budiono. (2017). Urgency Of Integrated Assessment On Drugs
Crime. Jurnal Dinamika Hukum, 17 (1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERBER/01
/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 29 Tahun 2015 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER029/A/JA/12/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Website
Halim, Devina. (2019). Penegak Hukum Disebut Kerap Abaikan Asesmen terhadap
Pengguna Narkotika. Retrieved Juni 24, 2021, from
kompas.com/read/2019/06/24/08201001/penegak-hukum-disebut kerap-abaikanasesmen-terhadap-pengguna-Narkotika?page=all.
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i1.14127
Copyright (c) 2022 Imam Abas, Fence M. Wantu, Dian Ekawaty Ismail
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.