Model Penanganan Pembuktian Tindak Pidana Pada Anak Korban Pencabulan
Abstract
penanganan pembuktian tindak pidana pada anak korban pencabulan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan Penelitian kasus, Pendekatan Undang-Undang dan
Pendekatan Konseptual dengan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian maka dapat peneliti simpulkan, bahwa Model penanganan
pembuktian tindak pidana pada anak korban pencabulan di Kota Gorontalo
berpegang pada konstruksi Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu dengan
menggunakan alat-alat bukti menurut Undang-Undang. Pelaksanaan
pembuktian dimulai dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai
keterangannya, keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam perkara
pidana. Selain tahapan di atas, model penanganan tindak pidana pada anak
korban pencabulan di Kota Gorontalo bisa dilakukan dengan menerapkan
konsep Restorative Justice yang bertujuan merestorasi kesejahteraan
masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota masyarakat dengan cara
menghadapkan pelaku berupa pertanggungjawaban kepada korban atas
tindakannya. Korban yang biasanya terabaikan dalam proses peradilan,
berperan serta dalam proses peradilan. Model lainnya terhadap penanganan
tindak pidana pada anak korban pencabulan di Kota Gorontalo dapat
dilakukan melalui penerapan mediasi penal toko adat desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abbas, Syahrizal. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum
Nasional. Kencana.
Alam, A. S. (2013). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Kencana Prenada Media
Group.
Eddy O,S, Hiariej. (2012) Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.
Lanier, M. M., Henry, Stuart. (2004). Essential Criminology, Second Edition. Westview
Muhadar, Abdullah, E., Thamrin, H. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem
Peradilan Pidana. Putra Media Nusantara.
_______________________. (2012). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan
Pidana. Putra Media Nusantara.
Muhammad, R. (2017). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Fajria, Adella. (2017). Analisis Hukum Kedudukan Keterangan Saksi Anak Terhadap
Pembuktian dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Persidangan. Jurnal : JOM
Fakultas Hukum, 4 (2).
Rozi, Fachrul. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara
Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1 (2).
Prayitno, K.P. (2012). Restorative Justice untuk Peradilan Pidana. Jurnal Dinamika
Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sudirman, 12 (3).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang,
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kabareskrim No. 03 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur
Penyidikan Tindak Pidana.
Website
Marshall, Tony. (2017). Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research
Development and Statistic Directorate. Retrieved Oktober 29, 2021, from
http://www.restorativejustice.org
PG-Paud Up. Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Retrieved Oktober 24, 2021, from
https://pgpaud.universitaspahlawan.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap-anak/
Umbreit, Mark. Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for
Restorative Justice, University of Minnesota. Retrieved Oktober 29, 2021, from
http://www.ojp.usdoj/ovc/publications/infores/restorative_justices/9523-
family_group/family3.html.
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i1.14128
Copyright (c) 2022 Lufti Amir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.