Model Penanganan Pembuktian Tindak Pidana Pada Anak Korban Pencabulan

Lufti Amir

Abstract


Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang model
penanganan pembuktian tindak pidana pada anak korban pencabulan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan Penelitian kasus, Pendekatan Undang-Undang dan
Pendekatan Konseptual dengan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian maka dapat peneliti simpulkan, bahwa Model penanganan
pembuktian tindak pidana pada anak korban pencabulan di Kota Gorontalo
berpegang pada konstruksi Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu dengan
menggunakan alat-alat bukti menurut Undang-Undang. Pelaksanaan
pembuktian dimulai dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai
keterangannya, keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam perkara
pidana. Selain tahapan di atas, model penanganan tindak pidana pada anak
korban pencabulan di Kota Gorontalo bisa dilakukan dengan menerapkan
konsep Restorative Justice yang bertujuan merestorasi kesejahteraan
masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota masyarakat dengan cara
menghadapkan pelaku berupa pertanggungjawaban kepada korban atas
tindakannya. Korban yang biasanya terabaikan dalam proses peradilan,
berperan serta dalam proses peradilan. Model lainnya terhadap penanganan
tindak pidana pada anak korban pencabulan di Kota Gorontalo dapat
dilakukan melalui penerapan mediasi penal toko adat desa.

Keywords


Model Penanganan; Pembuktian; Pencabulan Anak.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abbas, Syahrizal. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum

Nasional. Kencana.

Alam, A. S. (2013). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Kencana Prenada Media

Group.

Eddy O,S, Hiariej. (2012) Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.

Lanier, M. M., Henry, Stuart. (2004). Essential Criminology, Second Edition. Westview

Muhadar, Abdullah, E., Thamrin, H. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem

Peradilan Pidana. Putra Media Nusantara.

_______________________. (2012). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Pidana. Putra Media Nusantara.

Muhammad, R. (2017). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Fajria, Adella. (2017). Analisis Hukum Kedudukan Keterangan Saksi Anak Terhadap

Pembuktian dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Persidangan. Jurnal : JOM

Fakultas Hukum, 4 (2).

Rozi, Fachrul. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara

Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1 (2).

Prayitno, K.P. (2012). Restorative Justice untuk Peradilan Pidana. Jurnal Dinamika

Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sudirman, 12 (3).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi

Undang-Undang,

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kabareskrim No. 03 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur

Penyidikan Tindak Pidana.

Website

Marshall, Tony. (2017). Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research

Development and Statistic Directorate. Retrieved Oktober 29, 2021, from

http://www.restorativejustice.org

PG-Paud Up. Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Retrieved Oktober 24, 2021, from

https://pgpaud.universitaspahlawan.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap-anak/

Umbreit, Mark. Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for

Restorative Justice, University of Minnesota. Retrieved Oktober 29, 2021, from

http://www.ojp.usdoj/ovc/publications/infores/restorative_justices/9523-

family_group/family3.html.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i1.14128

Copyright (c) 2022 Lufti Amir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.