Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Tidak Netral Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Budi Hartono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Jenis penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian sosiolegal dengan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengawasan badan pengawasan pemilu belum berjalan dengan efektif karena masih terdapat aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran dengan cara menguntungkan atau merugikan salah satu calon pada pemilihan kepala daerah. Faktor yang mempengaruhi Aparatur Sipil Negara tidak netral dalam pemilihan kepala daerah yaitu pertama, motif mendapatkan/mempertahankan jabatan, di mana patronasi politik terjadi karena kepala daerah adalah pejabat politik yang sekaligus menjabat sebagai pejabat pembina kepegawaian; kedua, adanya hubungan kekeluargaan, kesamaan pejabat politik, baik hubungan di dalam organisasi maupun di luar organisasi yang mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas; ketiga, ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan dengan netralitas. Selain itu, faktor lain seperti adanya tekanan dari atasan, rendahnya integritas aparatur sipil negara, anggapan ketidaknetralan adalah sebagai hal lumrah, dan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera. Model pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Utara secara umum melakukan pola pengawasan sebagai berikut: menerima laporan, menerima Informasi awal dan melakukan Investigasi; Registrasi laporan, temuan dan melakukan penindakan hasil investigasi; Penerusan dugaan pelanggaran setelah melalui proses klarifikasi dan kajian.

Keywords


Penegakan Hukum, Netralitas, Aparatur Sipil Negara

Full Text:

PDF

References


Achir, N., & Kamba, S. N. M. (2021). The Function Of Sharia-Based Regional Regulations On Education And Social Services In The Regions. Jambura Law Review.

Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2020). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi.

Ahmad, Wantu, F.M., Nggilu, N.M., (2020). Hukum Konstitusi (Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press: Yogyakarta.

H.B Sutopo, Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press, 2006.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Makmur (2011) Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung, PT. Rafika Aditama Hlm.175.

P. Joko Subagyo, 2011.Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Penerbit. PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sopi. 2013 Pengaruh Pengawasan dan Penilaian Prestasi Kerja terhadap Motivasi Pegawai kantor Bea dan Cukai tipe Madya Bandung.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i1.14129

Copyright (c) 2022 Budi Hartono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.