Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Yang Mengakibatkan Kerugian Negara

Sardi Laiti, Fenti U. Puluhulawa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam pemberian sanksi ganti rugi atas tindakan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana yang bisa diterapkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji dari sudut pandang hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas tindakan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian negara bisa dikenakan kepada pelaku dengan menggunakan pertanggungjawaban berdasarkan hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi negara. Pertanggungjawaban melalui hukum pidana bisa dilakukan dengan menuntut secara pidana umum maupun pidana khusus. Adapun pertanggungjawaban pidana yang bisa diterapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah tidak tercantum secara spesifik dalam isi aturan tersebut. Meski demikian, Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2016 secara implisit menyebutkan bahwa proses tuntutan tata cara ganti kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lainnya tetap bisa dikenakan sanksi pidana dan pengenaan sanksi pidana tersebut tidak menggugurkan seseorang dari kewajibannya dalam mengganti kerugian negara.

Keywords


Kerugian Negara; Pertanggungjawaban Pidana; Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Sofmedia.

Barda Nawawi Arief, Semarang: Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.

Chairul Huda. 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. (Cetakan ke-2) Jakarta: Kencana.

Eddy OS Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hanafi Amrani & Mahrus Ali, 2015 Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana (Cetakan Pertama), Rajawali Pers, Jakarta

Hans Kelsen. 2007. General Theory Of law and State diterjemahkan oleh Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara. Jakarta: BEE Media Indonesi.

Jimly Asshidiqie, 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: KOsntitusi Press.

Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yusuf John dan Dwi Setiawan. 2009. Kiat Memahami Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad Ainul Syamsu. 2014. Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan; Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.

Philipus M Hadjon dkk, ( 2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korups. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakt.

Tongat. 2009. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.

Tesis dan Jurnal

Gubali, A. U. 2019. Penyelesaian Ganti Kerugian Negara atau Daerah Oleh Pegawai Negeri Yang Bukan Bendahara Di Kabupaten Gorontalo. Tesis. Tidak Diterbitkan, Manado, Magister Hukum Universitas Samratulangi.

Bambang Wahyudi, 2008. Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Administrasi Publik Vol-5 nomor 1.

Jamillah, 2015. Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Di Indonesia, Jurnal Mercatoria Vol 8, no. 2.

JS Panjaitan, Marojahan, 2017. Penyelesaian Penyalahgunaan wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Jurnal : Hukum Ius Quia Volume 24, Issue 3, Juli.

Muammar, 2017. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Pejabat Administrasi Negara Sebelum Penyelidikan, Tesis. Tidak diterbitkan, Yogyakarta, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam.

Yudi Wibowo Sukinto, 2017 “Konsep Baru Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi,” Yuridika Vol. 31, no. 2.

Septa Candra, 2013 “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang,” Jurnal Cita Hukum 1, no. 1.

Dokumen Negara

Kementerian Dalam Negeri, 2003, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri, 2004, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri, 2014, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Keuangan, 2016, PP No. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Jakarta: 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i1.14341

Copyright (c) 2022 Sardi Laiti, Fenti U. Puluhulawa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.