Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Yang Mengakibatkan Kerugian Negara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Andi Hamzah. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Sofmedia.
Barda Nawawi Arief, Semarang: Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.
Chairul Huda. 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. (Cetakan ke-2) Jakarta: Kencana.
Eddy OS Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hanafi Amrani & Mahrus Ali, 2015 Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana (Cetakan Pertama), Rajawali Pers, Jakarta
Hans Kelsen. 2007. General Theory Of law and State diterjemahkan oleh Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara. Jakarta: BEE Media Indonesi.
Jimly Asshidiqie, 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: KOsntitusi Press.
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yusuf John dan Dwi Setiawan. 2009. Kiat Memahami Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Muhammad Ainul Syamsu. 2014. Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan; Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.
Philipus M Hadjon dkk, ( 2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korups. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakt.
Tongat. 2009. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.
Tesis dan Jurnal
Gubali, A. U. 2019. Penyelesaian Ganti Kerugian Negara atau Daerah Oleh Pegawai Negeri Yang Bukan Bendahara Di Kabupaten Gorontalo. Tesis. Tidak Diterbitkan, Manado, Magister Hukum Universitas Samratulangi.
Bambang Wahyudi, 2008. Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Administrasi Publik Vol-5 nomor 1.
Jamillah, 2015. Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Di Indonesia, Jurnal Mercatoria Vol 8, no. 2.
JS Panjaitan, Marojahan, 2017. Penyelesaian Penyalahgunaan wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Jurnal : Hukum Ius Quia Volume 24, Issue 3, Juli.
Muammar, 2017. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Pejabat Administrasi Negara Sebelum Penyelidikan, Tesis. Tidak diterbitkan, Yogyakarta, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam.
Yudi Wibowo Sukinto, 2017 “Konsep Baru Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi,” Yuridika Vol. 31, no. 2.
Septa Candra, 2013 “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang,” Jurnal Cita Hukum 1, no. 1.
Dokumen Negara
Kementerian Dalam Negeri, 2003, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri, 2004, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri, 2014, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Keuangan, 2016, PP No. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Jakarta: 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i1.14341
Copyright (c) 2022 Sardi Laiti, Fenti U. Puluhulawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.