Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Dalam Amdal: Telaah Kritis Penegakan Hukum Nasional

Fatrisia Bukulu

Abstract


Tujuan penelitian ini yakni Untuk mengetahui dan menganalisis proses penegakan hukum lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap penanganan AMDAL di Kabupaten Buol. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang digunakan yakni normatif-empiris (terapan), merupakan penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundangundangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat peneliti simpulkan, bahwa perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Penanganan Amdal di Kabupaten Buol harus dimaksimalkan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup sehingga dapat menghasilkan model ideal dalam penegakan hukum lingkungan serta dapat menciptakan suatu kepastian hukum dan keadilan yang merupakan tujuan hukum dalam penanganan pelanggaran hukum lingkungan.

Keywords


Perlindungan; Lingkungan Hidup; AMDAL

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Achmad. (2012). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung.

Ali, Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Volume I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asikin, Zainal. (2019). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum. Bandung: Bandar Maju.

Fadli, Moh. dkk. (2016). Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press.

Friedman, Lawrence M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition. Jakarta: Tatanusa

Hardjasoemantri, Koesnadi. (1994). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.

Keraf, Sonny (2014). Filsafat Lingkungan Hidup Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan. Depok: Kansius.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rangkuti, Siti Sundari. (1996). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Rangkuti, Siti Sundari. (1999). Penegakan Hukum Lingkungan Administratif di Indonesia. Pro Justitia. Fakultas Hukum: UNPAR.

Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Ke-14. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Stellinga, J. R. (1973). Grondtreken van het Nederlands Administratiefrecht. (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink,).

Stewart, Richard dan Krier, James E. (1978). Environmental Law and Policy. New York: The Bobbs Merril co.Inc, Indianapolis.

Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suhartono. (2011). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel). Universitas Indonesia

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Hakim, Eric Rahmanul. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. 11 (1).

Puluhulawa, Fenty U. (2011). Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Dinamika Hukum. 11 (2).

Website

Redaksi MSM. (2022). Hadirnya PETI Merusak Lingkungan dan Resahkan Masyarakat Buol. Diakses melalui: https://www.suaramabes.com/hadirnya-peti-merusak-lingkungan-dan-resahkan-masyarakat-buol/

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Daerah Kabupatern Buol Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i1.18816

Copyright (c) 2023 Bukulu, F.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.