Perlindungan Privasi dalam Pemanfaatan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai Alat Bukti dalam Persidangan

Samba Sadikin, Fenty U. Puluhulawa, Fence M. Wantu

Abstract


Perkembangan teknologi saat ini membawa perubahan dalam bidang kehidupan manusia, baik sektor ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum yang melahirkan aturan baru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggunaan CCTV sebagai alat bukti di pengadilan merupakan hasil kemajuan teknologi yang selanjutnya dalam keadaan kriminal, rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat. Tujuan penelitian ini yakni untuk mencapai pemahaman mengenai peranan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti. Selanjutnya, agar mengetahui mengenai peraturan CCTV sebagai alat bukti khususnya pada setiap persidangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sesuai studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat peneliti simpulkan bahwa, Penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) sangat signifikan dan merupakan solusi sebagai alat bukti utama dalam sebuah persidangan.

Keywords


Alat Bukti; CCTV; Pembuktian.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Alfitra. (2014). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Arief, Barda Nawawi. (2004). Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Effendi, Toib. (2014). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang : Setara Press.

Hamzah, Andi. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Makawaro, Mohammad Taufik. (2004). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Manan, Abdul. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Sinar Grafika.

Mulyadim, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasyid, Roihan A. (2006). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta : Raja Grafinfo Persada.

Rubin dan Ali, Chidir (2004). Pengantar Hukum Acara Perdata. Bandung : Alumni.

Jurnal :

DW. Agung et.al., (2019). Peranan Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Analogi Hukum. 1 (2).

Heryogi, Arief., Ruba’I, Masruchin dan Sugiri, Bambang. (2017). Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2 (1).

Isma, Nur laili dan Koyimatun, Arima. (2014). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 1 (2).

Website :

Kiosbarcode.com (2017). Pengertian CCTV dan Perlengkapan didalamnya. https://www.kiosbarcode.com/blog/pengertian-cctv-dan-perlengkapan-didalamnya/. Diakses Tanggal 11/03/2023

Lainnya :

Putusan Pengadilan Negeri, Nomor 777/PID.B.2016/PN.JKT.PST.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i1.19249

Copyright (c) 2023 Sadikin, S., Puluhulawa, U. F., Wantu, M. F.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.