Dinamika Implementasi Hukum Tata Negara di Provinsi Gorontalo: Tantangan dan Prospek

Doni Punu, Nur Mohamad Kasim, Dian Ekawaty Ismail

Abstract


Jurnal ini membahas tentang dinamika implementasi hukum tata negara di Indonesia khususnya provinsi Gorontalo yang masih menghadapi berbagai tantangan dan kompleksitas. Tulisan ini mengupas berbagai permasalahan hukum tata negara di Indonesia, termasuk soal kebijakan publik, otonomi daerah, dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan memanfaatkan data dan literatur terbaru, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait hukum tata negara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi hukum tata negara di Indonesia, seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masih adanya praktek korupsi dan nepotisme, dan adanya tindakan yang merugikan hak asasi manusia. Namun demikian, artikel ini juga membahas beberapa prospek yang dapat menjadi solusi dalam meningkatkan implementasi hukum tata negara di Indonesia, seperti peningkatan kualitas SDM di birokrasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Khususnya di Provinsi Gorontalo.

Keywords


Implementasi,Kebijakan publik, Otonomi Daerah, Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Novendri M. Nggilu, dan Fence M. Wantu. 2020. Hukum Konstitusi Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. (Yogyakarta: UII Press).

Dahlan Thaib dkk. (1999). Teori Hukum dan Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Fathurrahman Djamil dkk, (1999). “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Dalam Perspektif Hukum dan Moral Islam”; Dalam Menying kap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. (Yogyakarta: Aditya Media).

Jimly Asshiddiqie, (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI).

Jimly Asshiddiqie. (2006). “Pengantar Ilmu Hukum Tata negara”, Cet. Pertama, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Keseketariatan Mahkamah Konstitusi RI).

Moh. Kusnardi dan Haimaily Ibrahim. (1983). “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”, Cet. Kelima, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Sumartana. (1999). ‘Etika dan Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Era Reformasi”, (Yogyakarta: Aditya Media).

Todung Mulya Lubis. (2009),”Hak Asasi Manusia”, (Jakarta: Sinar Harapan Cetakan XI).

Winarno, Budi. (2012), Kebijakan Publik Teori & Proses, Media Pressindo, Yogyakarta. Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Penerjemah Tjetjep Rohendi Rohidi dan Mulyarto, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Jurnal :

Ahmad, A. (2021). Purifikasi Pemberian Amnesti Dan Abolisi: Suatu Ikhtiar Penyempurnaan Undang Undang Dasar 1945. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(2).

Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2019). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4), 785-808.

Badu, L. W., Kaluku, J. A., & Kaluku, A. (2021). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Kabupaten Boalemo dalam Penerapan Sanksi Adat. Jurnal Konstitusi, 18(1), 219-239.

Butarbutar, E. N. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba. Jurnal Konstitusi, 16(3).

Mandasari, Z. (2014). Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 227-250.

Sudjadi, K. K., & Setyadi, Y. (2020). Problematika Proses Peradilan Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia.

Wijaya, A., & Nasran, N. (2021). Comparison Of Judicial Review: A Critical Approach To The Model In Several Countries. Jurnal Legalitas, 14(2), 85-106.

Website :

Istilah good governance dapat diarti-kan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik. Baca misalnya Rochman Achwan, “Good Governance: Manifesto Politik Abad ke-21” dalam Kompas, Diakses Tanggal 14 Maret 2023 Pukul 12.15 WITA

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id, diakses pada Jumad, 10 Maret 2023 Pukul 07.48 WITA




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i1.19262

Copyright (c) 2023 Punu, D., Kasim, M. N., Ismail, E. D.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.