Pemidanaan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia

Husnul Hamka

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah Mengidentifikasi dan menganalisis tentang Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujaun Penerima Fidusia. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Perbandingan (komparatif Approach, dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menjukkan bahwa Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujaun Penerima dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap pemberi fidusia. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia yang melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta (lima puluh juta rupiah) hal ini dapat terlihat dalam putusan perkara Nomor 92/Pid.B/2020/PN.Mar adalah seorang terdakwa yang Bernama Asran Ishak dan Abd. Wahid Iyonu.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Jaminan; Fidusia

Full Text:

PDF

References


E E.Y Kanter & S.R. Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika. hlm 253.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani. (2001), Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Graindo Persada. hlm. 113.

Izzati, N. R. (2020). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 180-191.https://doi.org/10.14710/MMH.49.2.2020.180-191.

J.E. Sahetapy & Agustinus Pohan. (2007). Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm 37

Kulas, F. A. (2020). Dasar Tuntutan Pidana Dalam Sengketa Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Lex Privatum, 8(1).

Octavianus, A. (2017). Hak Debitur Atas Objek Jaminan Fidusia Sebagai Hak Kebendaan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. LEX CRIMEN, 6(10).

Raharjo, M. D. (2020). Criminal Liability in Transferring Fiduciary Security Objects With out the Consent of the Fiduciary. Ius Poenale, 1(2), 119-134. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/ip.v1i1.2050.

Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi dan Akibat Hukumnya. Jurnal Yuridis, 15(17): 135–40.

Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21-40. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40.

Sigit Jatmiko, S. J. (2020). Penyitaan Kendaraan Bermotor Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Yang Masih Dalam Objek Jaminan Fidusia (Skripsi, Universitas Batanghari).

Yusuf, I. H. (2016). Peran Kejaksaan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan. Lex Privatum, 4(3).

Zaini, Z. D., & Irawan, R. (2022). Liability Of Criminal Actions Transfering Objects Of Fiduciary Security Without Approval From The Fiduciary Recipient. Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 62-70. https://doi.org/10.31849/JGH.V4I01.8656.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i1.19320

Copyright (c) 2023 Husnul Hamka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.