Pengadaan Dan Pelaksanaan Vaksinasi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Tantangan Dan Prospek)

Taufik Nasiliu, Nur M. Kasim, Erman I. Rahim

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi dan menganalisis implementasi Pasal 13 A dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah terkait penolakan vaksin, dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau yang sering disebut sebagai penelitian dogmatik, dengan fokus pada kajian terhadap norma-norma dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan melibatkan analisis literatur (library approach), analisis peraturan (statute approach) atau pendekatan Perundang-Undangan, serta pendekatan kasus yang melibatkan studi kasus terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas, dan pendekatan konsep. Analisis dilakukan dengan menggunakan data kualitatif dan teknik kualitatif, di mana pengolahan data dilakukan secara deduktif, dimulai dari konsep dasar, pengetahuan umum, hingga detail spesifik, untuk kemudian mencapai suatu kesimpulan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk memberlakukan sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau pemberian denda. Pemerintah melibatkan berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang memiliki kewenangan terkait. Selain itu, langkah kedua yang diambil adalah pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus Corona, bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mempercepat penanganan virus Corona.

Keywords


Hukum; Masyarakat; Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Nggilu, N. M. (2014). Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi yang Partisipatif dan Populis). UII Press

Farid Ali dkk. 2012. Studi Sistem Hukum Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.

Bambang Penerapan hierarki peraturan perundang-undangan dalam keetatanegaraan indonesia.. Deliberti.vol 1. Juni 2017.

Jurnal

Dinie Anggraini Dewi. Uregnsi Pemenuhan Hak daan Kewajiban Warga Negara dalam Pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang. Jurnal Penelitian Pendidikan kewarga negaran. Vol 1 No 12 Tahun 2021

Lutfi Husni. Hierarki peraturan perundang-undangan negara republik indonesia sebagai suatu sistem. Yustisia Jurnal. Vol 8 Agustus. 2019. hal 31

Ahmad Husen Alwahid. Eksistensi peraturan presiden dalam sistem peraturan perundang-undangan. Lex Sciente Law Review, Volume 3 Nomor 1 Mey 2019.Hal 6

Rahaya Prasetia ningsih. Menakar kekuasaan presiden dalam pembentukan perpu menurut UUD. Jurnal ilmu hukum vol. 4 Tahun 2017. Hal 7

Ali Imron Nasution. Jurnal Cakrawala Hukum. Ambiguitus sanksi hukum terhadap masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19. Tahun. 2021. hal 4

Lihat Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Aspek Hukum Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Indonesia. 21 Oktober.

Darmin Tuwu. Journal Publicuho. Kebijakan Pemerintah Dalam penanganan pandemi Covid-19. Vol 3. No. 2. Hal 4.

Agustina, R., Sharon, G., Yustitianingtyas, L., & Widodo, H. (2021). Kebijakan Wajib Vaksinansi Covid-19 Ditinjau dari Asas Manfaat, Kepentingan Umum dan Hak Asasi Manusia. Indonesia Law Reform

Marwiyah, S., Sandy, D., & Astutik, D. (2021). Implementasi Kebijakan Dinas Kesehatandalam Program Sosialisasi Vaksinasi (Studi Kasus di Puskesmas Kedupok KecamatanKedupok Kota Probolinggo).Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(6), 157-162.

Masnun, MA, Sulistyowati, E., & Ronaboyd, I. (2021). Pelindungan hukum atas vaksin Covid-19 dantanggung jawab negara untuk pemenuhan vaksin dalam mewujudkan negara kesejahteraan. DiH:Jurnal Ilmu Hukum, 17 (1), 35-47.

Naib, N. (2022). Analisis Dan Dampak Kebijakan Pemerintah Dalam penanggulangan Covid-19 Melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalamrangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.Pamulang Law Review, 4(2), 191-204.

Lutfi Husni. Hierarki peraturan perundang-undangan negara republik indonesia sebagai suatu sistem. Yustisia Jurnal. Vol 8 Agustus. 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden No 33 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Dan Pelaksanaan Vaksinasi




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.23519

Copyright (c) 2023 Taufik Nasiliu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.