Peran Serta Masyarakat, Generasi Muda Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Obat Terlarang Di Desa Bulalo Kabupaten Gorontalo Utara
Abstract
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik “Desa Bersinar” Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2021 mengusung tema besar mengenai Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba/Narkotika demi Mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), yang bertujuan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun 2021 diorientasikan untuk membantu masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang sekarang sedang marak terjadi di masyarakat pada umumnya. Program-program yang akan dibawakan oleh mahasiswa mengacu pada kegiatan-kegiatan pendampingan kepada masyarakat untuk sama-sama Tangguh dan tanggap dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba Kabupaten Gorontalo Utara. Pencapaian tujuan program ini akan terlaksana dengan adanya kegiatan sosialisasi ataupun penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Gorontalo Utara dengan pihak terkait, yang dibantu oleh mahasiswa pelaksana Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik “Desa Bersinar” tahun 2021. Disamping itu peran pemerintah, swasta, organisasi masyarakat setempat juga diperlukan dalam rangka menjalin kerjasama untuk menyukseskan program Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang. Adapun luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terciptanya kesadaran bagi masyarakat dan generasi muda Kabupaten Gorontalo Utara menjadi tahu dan paham tentang cara menanggulangi narkoba, sehingga masyarakat bersama-sama generasi muda sudah dapat melakukan upaya pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengarahkan ke tindakan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 2021 di Desa ini telah menghasilkan beberapa kegiatan inti yang terdiri dari: 1) Pembentukan Satgas Narkoba berupa; (a. Relawan Anti Narkoba, b. Agen Pemulihan Narkoba dan, c. Intelijen Narkoba Desa), 2) Melaksanakan Workshop dan Bimtek bagi satgas Desa Bersinar, 3) Melaksanakan Sosialisasi di setiap Dusun dan Sekolah yang ada di Desa Bulalo dan, 4) Melaksanakan evaluasi Tes Urine bagi apparat/perangkat desa di Desa Bulalo. Kegiatan tersebut dilakukan untuk dapat dilakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya narkotika dan obat terlarang serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa Bulalo akan bahaya narkotika dan obat terlarang serta untuk menciptakan desa Bulalo yang bersih dari narkoba. Disamping pelaksanaan program inti mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga melaksanakan program tambahan yang sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam membantu pemerintah dalam pembangunan di Desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, Kusno, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009
Ahmad Darwis 2017. Narkoba, Bahaya, dan Cara Mengantisipasinya, (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 Mei 2017) Diakses 02 Februari 2019.
Fitri M, & Migunani S. 2014. Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, 3(2): 72-76.
Muh.Adlin Sila. 2003. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Balai Penelitian Agama dan Kemasyarakatan Proyek Pengkajian Pendidikan Agama.
Prasetyo, S. A., Astuti, Y. D. 2008. Sikap Remaja terhadap Penyalahgunaan Obat Ditinjau dari Kepercayaan Diri. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Soedjono. A. 2000, Patologi Sosial, Bandung, Alumni
iNewsSulut.id 2020. Kasus Kejahatan Narkoba di Gorontalo Meningkat di Tahun 2020. https://sulut.inews.id/berita/kasus-kejahatan-narkoba-di-gorontalo-alami-peningkatan-di-tahun-2020
DOI: https://doi.org/10.37905/sibermas.v10i3.12144
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by:
LPPM Universitas Negeri Gorontalo
Jln. Jenderal Sudirman No.6 Kota Gorontalo
Homepage : http://lppm.ung.ac.id
E-mail: lpm@ung.ac.id
Jurnal Sibermas (Sinergi Bersama Masyarakat) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License