Optimasi Pemanfaatan Ruang Pesisir melalui Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir Desa Botubarani

Mellisa Towadi, Waode Mustika

Abstract


Sebagian besar masyarakat di desa Botubarani yang memiliki pemukiman di pinggir pantai dan pesisir belum menyadari adanya pengaturan tentang hak batas ruang dan hak pemanfaatan wilayah pesisir dan pantai. Paradigma masyarakat tentang penguasaan wilayah pesisir dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kepentingan ekonomi seluas-luasnya oleh masyarakat setempat tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Implementasi program penyuluhan di desa Botubarani dilaksanakan dengan menggunakan metode sosialisasi. Tujuan yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi yang dapat mendorong pengetahuan, pemahaman, wawasan tentang penetapan batas ruang dan pemanfaatan wilayah pesisir khususnya pada masyarakat desa Botubarani. Penyluhan tersebut diterima dengan baik masyarakat hingga menghasilkan pembentukkan sebuah kelompok pemberdayaan masyarakat sebagai alternatif penegakkan hukum dan keamanan pesisir Botubarani.


Keywords


Kesadaran Hukum; Pemanfaatan Ruang; Pemberdayaan Masyarakat; Desa Pesisir

Full Text:

PDF

References


DirjenPRL. (2020). Kebijakan Pemanfaatan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kaitannya Dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diambil Kembali Dari Loka Pengelolaan Sd Pesisir & Laut Sorong Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut: https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/artikel/25912-kebijakan-pemanfaatan-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-kaitannya-dengan-pengelolaan-lingkungan-hidup

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Buol dalam Angka Tahun 2019.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Buol. Kecamatan Kabila Bone dalam Angka Tahun 2019.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041.




DOI: https://doi.org/10.37905/sibermas.v11i4.15550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published by:

LPPM Universitas Negeri Gorontalo

Jln. Jenderal Sudirman No.6 Kota Gorontalo

Homepage : http://lppm.ung.ac.id

E-mail: lpm@ung.ac.id

Creative Commons License
Jurnal Sibermas (Sinergi Bersama Masyarakat) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License