Konsep Ideal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Berdasarkan Asas Peradilan

Irianto Tiranda, Fenty Puluhulawa, Johan Jasin

Abstract


Ketentuan yang mengatur bahwa peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai suatu sistem, peradilan mempunyai mekanisme yang bergerak menuju ke arah pencapaian misi dari Hakikat keberadaan peradilan. Sistem peradilan menuntut adanya visi yang jelas agar aktivitas atau pelaksanaan peran peradilan berproses secara efektif dan efisien. Artikel ini menunjukkan bahwa Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar belum terlaksana dikarenakan Proses Peradilan yang cukup lama, Biaya Penyidikan dan Pengacara yang cukup tinggi dibandingkan dengan Nilai Uang dalam Tindak Pidananya sangat kecil. Selanjutmya Konsep Ideal dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yakni Proses Pemeriksaan peradilan Penanganannya berdasarkan KUHAPidana sangat tepat menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat sesuai Pasal 203 KUHAP.

Keywords


Pungutan Liar; Asas Peradilan.

Full Text:

PDF

References


Ali, M. Hatta. (2012). “Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan menuju keadilan Restoratif”. Bandung: P.T Alumni.

Harahap, M. Yahya. (2016). “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (2nd edition)”. Jakarta: Sinar Grafika.

Husin, K., & Husin, B. (2016). “Sistim Peradilan Pidana”. Jakarta: Sinar Grafika.

Hukum Online. (Mei 2018). “Berita biaya penanganan perkara Korupsi”. Retrieved from http://www.hukumonline.com

Makwimbang, H. F. (2014). “Kerugian Keuangan Negara (Dalam Tindak Pidana Korupsi Suatu Pendekatan Hukum Progresif)”. Yogyakarta: Thafa Media

Maskun. (2014). “Combating Corruption Based On International Rules”. Indonesia Law Review Vol 4 (1)

Mulyadi, Lilik. (2007). “Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya (1st edition)”. Bandung: PT. Alumni.

Packer, H. L. (1968). “The Limit of Criminal Sanction”. California: Standford University Press

Saleh, Ruslan. (1975). “Hukum Pidana sebagai Konfrontasi Manusia dan Manusia”. Jakarta: Jambatan.

Wiyono, R. (2012). “Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi”. Jakarta: Sinar Grafika




DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Irianto Tiranda, Fenty Puluhulawa, Johan Jasin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford