CRYPTO CURRENSI DAN PANDANGAN LEGALITAS MENURUT ISLAM: SEBUAH LITERATURE REVIEW

Dewi Indrayani Hamin

Abstract


cryptocurrency atau mata uang kripto di era digital bukan hal yang mudah, Namun demikian, kehadiran mata uang digital ini semakin diminati sebagai instrumen investasi. Keamanan Bitcoin dilindungi oleh teknologi Blockchain. Namun, Bitcoin tidak memiliki asset yang mendasari (underlaying asset) dan tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab, kepemilikannya anonim, fluktuasi nilai yang sangat ekstrem, dan lebih didominasi oleh faktor publikasi opini sistem pemasaran. Itulah sebabnya penggunaan Bitcoin dalam investasi dan transaksi bisnis menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang apa itu bitcoin dan bagaimana pendapat para ulama berdasarkan syariat islam. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Sumber data penelitian ini diambil dari Alquran, hadist Rasulullah, kitab-kitab klasik dan kontemporer, serta dari sumber media online. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai instru men investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi.

Keywords


Teknologi Crypto Currensi; Bitcoin; Transaksi Bisnis; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ausop, Asep Zaenal & Aulia, Elsa Silvia Nur. Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam, Jurnal Sosioteknologi, Vol. 17, No 1, April 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.5614%2Fsostek.itbj.2018.17.1.8

Che Ludin, Che Mohd Fakhri, et.al., Bitcoin: Analisis Bitcoin Melalui Muamalat dan Maṣlahaṯ, ISES4101 Ijtihad dalam Isu-isu Sains dan Pemikiran Saintifik. Malaysia: Universiti Malaya, t.th.

Rahmadi Indra Tektona, 2Nadya Ulfa Safilia Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat menurut perspektif hukum islam hukum bisnis syariah,Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Wicaksono, (2018) Keabsahan Transaksi Menggunakan Sistem Cryptocurrency Di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.37479/jimb.v3i2.9430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Alamat Redaksi:

Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo

Jalan Jenderal Sudirman No. 6 Kota Gorontalo