Edukasi Penyimpanan dan Pembuangan Obat Rusak/ Expire date dalam Keluarga

Nur Rasdianah, Wiwit Zuriati Uno

Abstract


Pengetahuan masyarakat mengenai dunia kesehatan, terutama obat masih sangat terbatas, padahal obat merupakan bahan yang mudah kita temukan di sekitar kita. Obat harus selalu digunakan secara benar agar memberikan manfaat klinik yang optimal. Pada kegiatan ini dilakukanEdukasi dalam bentuk penyuluhan tentang Penyimpanan dan Pembuangan Obat Rusak/ Expire date dalam Keluarga di Desa Buata. Penyimpanan dan pembuangan obat merupakan suatu masalah penting di Indonesia. Dalam skala rumah tangga, penyimpanan obat yang kurang baik dapat menyebabkan permasalahan serius, seperti keracunan obat secara tidak sengaja. Selain itu, pembuangan atau pemusnahan obat yang kurang benar selanjutnya memunculkan potensi terjadinya daur ulang illegal kemasan atau produk obat kadaluarsa. Metode yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut adalah kegiatan sosialisasi atau edukasi yaitu dengan menjelaskan materi kepada masyarakat dan melakukan pembagian leafleat tentang cara penyimpanan obat dan cara membuang obat dengan baik dan benar.  Pada kegiatan Edukasi tentang cara penyimpanan obat yang baik dan benar akan membahas materi tentang obat, jenis jenis obat, Kemudian penjelasan sediaan obat dan cara penggunaannya, perlu perhatian khusus agar tidak salah dalam menggunakannya serta tata cara penyimpanan dan pembuangan obat yang baik dan benar berdasarkan bentuk sediaan obat.

Keywords


Edukasi, Penyimpanan, Pembuangan Obat

Full Text:

PDF

References


Anonim. Modul I Materi Pelatihan Peningkatan Penegtahuan dan Ketrampilan Memilih Obat Bagi Tenaga Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia; 2008

Anonim. Modul II Materi pelatihan Peningkatan Pengetahuan dan ketrampilan Memilih Obat Bagi Kader. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia; 2008.

Anonim. Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia; 2014

Depkes. (2008). Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Keselamatan Pasien (Patient Safety). Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Dirjen Farmalkes, Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Dewi, A.P., Wardaniati, I., Pratiwi, D., Valzon, M. (2019). Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas enggunakan Obat di Desa Kumain Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, Vol.3 No.1.

Ikatan Apoteker Indonesia. (2014). Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat, Ikatan Apoteker Indonesia, Jakarta.

Lutfiyati, H., Yuliatuti, F., Dianita, P.S. (2017). Pemberdayaan Kader PKK dalam Penerapan DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat dengan Baik dan Benar. The 6th University Research Colloquium. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian. Penggolongan Obat. Kementrian Kesehatan RI. Jakarta. 2015.

Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian. Cara Penggunaan Obat. Kementrian Kesehatan RI. Jakarta. 2015.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Rumah Tangga. Kementrian Kesehatan RI. Jakarta. 2021

Badan POM. Pedoman Mengenal Obat Kedaluwarsa dan atau Rusak dan Cara Pemusnahannya. Jakarta. 2019




DOI: https://doi.org/10.37905/phar.soc.v1i1.14086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 Creative Commons License

Jurnal Pengabdian Masyarakat Farmasi : Pharmacare Society is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

VISITOR