Mewujudkan Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Masuru

Rusdiyanto U Puluhulawa, Novendri M Nggilu

Abstract


Tujuan Program KKN Pengabdian ini adalah untuk mewujudkan desa yang bersih dari narkoba melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat di Desa Masuru. KKN Pengabdian ini melibatkan 15 orang Mahasiswa Peserta KKN. Metode yang digunakan adalah melalui pemberdayaan masyarakat dan aparat Desa Masuru, melalui program berupa Penyuluhan tentang Hukum Kesehatan dan pencegahan serta penanggulangan narkoba kepada masyarakat termasuk Kader Kesehatan, Karang Taruna dan aparat desa. Penyuluhan ini  melibatkan dinas dan stakeholder terkait, termasuk akademisi Fakultas Hukum guna menyebarluaskan akibat maupun sanksi yang akan diterima baik oleh pengguna maupun pengedar obat terlarang. Penyuluhan maupun sosialisasi ini bertujuan pula untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Olehnya, selain mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat, juga bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah guna menyebarluaskan informasi mengenai bahaya dan penanggulangan obat terlarang di kalangan pemuda dan masyarakat luas di Desa Masuru Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, dalam rangka menuju wilayah bersinar. Hasil yang dicapai dalam KKN ini adalah pembentukan Agen Relawan, Agen Intelejen, Agen Pemulihan di Desa Masuru yang anggotanya terdiri dari masyarakat setempat, baik pemudan dan karang taruna juga tokoh masyarakat yang dipilih dan dipercaya masyarakat. Unit maupun personil inilah yang akan membantu pemerintah desa mensosialisasikan maupun mengontrol aktivitas masyarakat, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian bagi yang diduga terlibat dalam kegiatan mengkonsumsi maupun mengedarkan obat terlarang (narkoba). Kegiatan lainnya adalah Pendampingan terhadap Kader Kesehatan Desa dalam kegiatan pelayanan dan penyuluhan kesehatan, tidak saja terkait narkoba melainkan juga permasalahan kesehatan lainnya, melalui Bimtek BNN Kab. Gorontalo Utara dan Sosialisasi Anti Narkoba di Masyarakat Desa Masuru. Tujuannya adalah meningkatkan peran warga dalam menolong dirinya sendiri pada era pandemi maupun non pandemi, dalam konteks mewujudkan ketahanan desa dalam hal penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di bidang kesehatan pada masyarakat setempat.

Keywords


Bersih Narkoba; Pemberdayaan; Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Buku

Moh. Marko Taufik, dkk, Tindak Pidana Narkotika (Cetakan Kedua), Bogor: Ghalia Indonesia, 2005

Mohamad Taufik Makarao, dkk, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus (Cetakan Pertama), Bandung: Pustaka Setia, 2012

Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Malang: Setara Press, 2014

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika (Diakses 10 November 2021 Pukul 15.00 Wita)

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba

UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v2i1.12694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Rusdiyanto U. Puluhulawa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: