Pentingnya Memahami Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta

Devi Andani, Nita Ariyani, Murti Ayu Hapsari

Abstract


Arisan yang dulunya hanya bisa dilakukan secara langsung atau tatap muka, arisan kini mulai berkembang menjadi arisan online atau arisan yang bisa dilakukan dengan cara berjauhan dan tidak bertatap muka seiring kemudahan dengan hadirnya teknologi bernama media sosial. Transaksi pembayaran uang arisan dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri atau e-commerce. Pelaksanaan undian arisan dilakukan menggunakan sarana media elektronik, arisan online sebagai bentuk perkembangan teknologi yang pada dasarnya membutuhkan suatu perjanjian. Tujuan kegiatan ini adalah agar anggota Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta dapat memahami syarat sah perjanjian dalam arisan online sehingga tidak merugikan anggota arisan online. Metode pelaksanaan terdiri dari dua tahap yaitu tahap persiapan serta tahap pelaksanaan sosialisasi. Keseluruhan rangkaian berjalan dengan baik dengan meningkatnya pemahaman pemuda Karang Taruna Ira Kusuma terkait pentingnya memahami arisan online dalam perspektif perjanjian. Perjanjian lisan yang dilakukan di arisan online merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama yang belum ada keterangannya disebutkan didalam perundang-undangan yang berlaku, dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak dan ketika melihat kepada syarat sah dari perjanjian maka perjanjian lisan yang ada di arisan online tersebut merupakan perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum, seperti apa yang disebutkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa sahnya perjanjian tidak harus tertulis. Maka dari itu, Perjanjian lisan dalam arisan online disebut sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian serta unsur unsur yang telah disebutkan diatas. Perjanjian dalam arisan online sah dan mengikat bagi kedua belah pihak yang membuatnya. Hal ini didasarkan oleh Asas kebebasan berkontrak. Bahwasannya kontrak dibuat boleh dengan bagaimanapun bentuknya, mau tertulis dan tida tertulis. Sepanjang kedua pihak yang membuat perjanjian sama-sama sepakat dan isi dari perjanjian yang akan dibuat tidak sama sekali bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di masyarakat.

 

In the past, gatherings that used to be done in person or face-to-face, are now starting to develop into online gatherings or social gatherings that can be done far apart and not face to face along with the ease with the presence of technology called social media. Social gathering payment transactions can be made through Automated Teller Machines or e-commerce. The implementation of the social gathering draw is carried out using electronic media facilities, online social gathering as a form of technological development which basically requires an agreement. The purpose of this activity is so that members of the Karang Taruna Unit of the Kalipucang Village of Yogyakarta can understand the legal terms of the agreement in the online arisan so as not to harm the online arisan members. The implementation method consists of two stages, namely the preparation stage and the socialization implementation stage. The whole series went well with the increasing understanding of the youth of Karang Taruna Ira Kusuma regarding the importance of understanding online social gathering in an agreement perspective. An oral agreement made at online arisan is one type of innominate agreement or an anonymous agreement whose explanation has not been stated in the applicable legislation, based on the principle of freedom of contract and when looking at the legal terms of the agreement, the oral agreement in the online arisan The agreement is a legal agreement and has legal force, as stated in Article 1320 of the Civil Code that the validity of the agreement does not have to be in writing. Therefore, an oral agreement in an online social gathering is said to be valid if it has fulfilled the legal requirements of the agreement and the elements mentioned above. The agreement in the online social gathering is legal and binding for both parties who make it. This is based on the principle of freedom of contract. That a contract may be made in any form, whether it is written or unwritten. As long as the two parties who make the agreement both agree and the contents of the agreement to be made are not at all contrary to the laws and laws that apply in society.


Keywords


Online gathering; Freedom of contract; Treaty Law

Full Text:

PDF

References


Destra, Gelam. 2019. “Legalitas Perjanjian Arisan Online Ditinjau Dari Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.” 9–25.

Dirdjosisworo, Soedjono. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Egia, Lompoh, Nuansa Pinem, Ketut Sari Adnyani, and Muhammad Jodi Setianto. 2022. “KEABSAHAN PERJANJIAN ARISAN ONLINE DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Universitas Pendidikan Ganesha e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.” 5(November):47–63.

Gunawan, Kartini Muljadi dan. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Harefa, Billy Dicko Stepanus. 2016. “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK).” Jurnal Private Law 2(2).

Malau, Magdalena Sukaryanti, Tulus Siambaton, and Uton Utomo. 2019. “Tinjauan Keabsahan Arisan Online Oleh Sekelompok Mahasiswa Dengan Perjanjian.” Jurnal Hukum PATIK 8(1):28–29.

Mertokusumo, Sudikno. 2009. Pengantar Hukum Pedata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhaliza. 2020. “Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Poerwadarminta, W. J. S. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prastya, Dia. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Arisan Yang Dirugikan Dalam Arisan Yang Berbasis Online.” 9–25.

Puspita, Lidya, and Ariawan Gunadi. 2019. “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang- Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan No. 106/Pdt.G.” Jurnal Hukum Adigama 2(2):27. doi: 10.24912/adigama.v2i2.6520.

Rahardjo, Agus. 2002. Cyber Crime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rusli Agus, UIN Sultan Syarif Kasim. 2011. “Kontribusi Arisan Dalam Menambah Kesejahteraan Keluarga Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Di Kecamatan Bangkinang Barat).”

Zamrodah, Yuhanin. 2016. “Pengertian Arisan Dan Macam-Macam Model Arisan.” 15(2):1–23.




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v2i1.16258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Devi Andani, Nita Ariyani, Murti Ayu Hapsari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: