Musyawarah Lingkungan Hidup sebagai Strategi Penyelesaian Kerusakan Lingkungan di Desa Tupa

Fence M Wantu, Apripari Apripari

Abstract


Tujuan penulisan ini adalah mensosialisasikan secara tertulis tentang Musyawarah Lingkungan Hidup sebagai salah satu cara penyelesaian kerusakan lingkungan di Desa Tupa yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Musyawarah Lingkungan Hidup merupakan strategi yang diatur dalam draf Peraturan Desa Tupa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup sebagai perwujudan dari hasil yang ingin dicapai dalam pengabdian, yaitu terbentuknya dokumen kebijakan pemerintah desa tentang bagaimana penyelesaian kerusakan lingkungan dan kesadaran hukum masyarakat Desa Tupa Kecamatan Bulango Utara. Metode yang digunakan dalam mencapai tujuan tersebut adalah (1) Pendampingan Rancang Bangun Strategi Penyelesaian Kerusakan Lingkungan Desa Tupa; (2) Penyuluhan, Sosialisasi dan Diseminasi Percepatan Strategi Penyelesaian Kerusakan Lingkungan dan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tupa; (3) Launching Pembentukan Kelompok Gerakan Masyarakat Sadar Hukum Desa Tupa. Dalam pelaksanaan Program Pengabdian  dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun telah terdapat beberapa peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah terkait pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan hutan, namun peraturan tersebut belum dapat mengatasi kerusakan lingkungan di Desa Tupa. Selan itu, peran serta semua pihak terkait, khususnya masyarakat merupakan poin utama dalam penyelesaian kerusakan lingkungan. Terakhir, pembentukan Musyawarah Lingkungan Hidup sebagai wadah masyarakat Desa Tupa untuk melestarikan lingkungan hidup merupakan salah satu strategi yang dapat digunakan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan di Desa Tupa.

 

The purpose of this writing is to socialize in writing about the Environmental Consultation as a way to resolve environmental damage in Tupa Village, which was carried out by the Community Service Team of the Faculty of Law, State University of Gorontalo. The Environmental Deliberation is a strategy regulated in the draft Tupa Village Regulation on Environmental Preservation as a manifestation of the results to be achieved in community service, namely the formation of a village government policy document on how to resolve environmental damage and raise the legal awareness of the people of Tupa Village, North Bulango District. The methods used in achieving these objectives are: (1) assistance in the design of environmental damage settlement strategies for Tupa Village; (2) Counseling, socialization, and dissemination of the acceleration of environmental damage settlement strategies and legal awareness of the Tupa Village community; (3) Launching of the Formation of the Tupa Village Law Aware Community Movement. In the implementation of the Community Service Program, it can be concluded that although there have been several regulations both at the central and regional levels related to environmental management and forest management, these regulations have not been able to overcome environmental damage in Tupa Village. In addition, the participation of all related parties, especially the community, is the main point in solving environmental damage. Finally, the formation of an environmental conference as a forum for the Tupa Village community to preserve the environment is one of the strategies that can be used to solve the problem of environmental damage in Tupa Village.


Keywords


Musyawarah; Pelestarian lingkungan hidup; Desa

Full Text:

PDF

References


Azhar, Rosyid A. 2022. “16 Desa Di Bone Bolango Terdampak Banjir Dan Longsor.” 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/130057378/16-desa-di-bone-bolango-terdampak-banjir-dan-longsor.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2021a. “Dua Desa Di Kabupaten Bone Bolango, Banjir Kembali Melanda Wilayah Provinsi Gorontalo.” 2021. https://www.bnpb.go.id/berita/dua-desa-di-kabupaten-bone-bolango-banjir-kembali-melanda-wilayah-provinsi-gorontalo.

———. 2021b. “Sebanyak 277 Rumah Warga Di Tiga Kecamatan Terendam Banjir Di Bone Bolango, Gorontalo.” 2021. https://www.bnpb.go.id/berita/sebanyak-277-rumah-warga-di-tiga-kecamatan-terendam-banjir-di-bone-bolango-gorontalo.

———. 2022a. “Banjir Bandang Merendam 375 Rumah Warga Bone Bolango.” 2022. https://www.bnpb.go.id/berita/banjir-bandang-merendam-375-rumah-warga-bone-bolango.

———. 2022b. “Dua Rumah Warga Bone Bolango Hanyut Akibat Banjir Bandang.” 2022. https://bnpb.go.id/berita/dua-rumah-warga-bone-bolango-hanyut-akibat-banjir-bandang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone Bolango. 2022. “Gorontalo-Bone Bolango Diterjang Banjir, 3.409 Jiwa Terdampak.” 2022. https://bpbd.bonebolangokab.go.id/bpbd/detail/gorontalo-bone-bolango-diterjang-banjir-3409-jiwa-terdampak.

Christyawaty, Eny, and Nenggih Susilowati. 2018. “Jejak Budaya Musyawarah, Bentuk Demokrasi Masyarakat Minangkabau.” Berkala Arkeologi Sangkhakala 13 (26): 188–203. https://doi.org/10.24832/bas.v13i26.171.

Cuga, Candra, Yuli Adhani, Abdul Haris Panai, Pupung Puspa Ardini, Muhammad Sarlin, Sri Handayani, and Sahrul Alfitrah. 2022. “Mitigasi Bencana Berbasis Moda Media Interaktif (MMI) Pada Masyarakat Desa Tupa, Kabupaten Bone Bolango.” Jurnal Abdimas Terapan 1 (2): 50–58. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jat/article/view/14414.

Friedman, Lawrence Meir. 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective). Bandung: Nusamedia.

Kelompok Kerja KLHS Kabupaten Bone Bolango. 2020. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2026.” Suwawa.

Mardani, D. 2020. “6 Kali Banjir Gorontalo, Tim Kaji Cepat Direktorat Bina OP Gerak Cepat Tinjau Infrastruktur Yang Rusak.” 2020. https://sda.pu.go.id/balai/bwssulawesi2/6-kali-banjir-gorontalo-tim-kaji-cepat-direktorat-bina-op-gerak-cepat-tinjau-infrastruktur-yg-rusak/.

Nggilu, Novendri Mohamad, and Mellisa Towadi. 2022. “Desain Yuridis Peraturan Desa Dalam Penanganan Sampah Melalui Bank Sampah Di Desa Bongo Nol-Gorontalo.” DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora 1 (1): 25–37. https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.9827.

Nugroho, Susanti Adi. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengket. Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia.

Pratiwi, Yesi Eka, and Sunarso Sunarso. 2018. “Peranan Musyawarah Mufakat (Bubalah) Dalam Membentuk Iklim Akademik Positif Di Prodi PPKN FKIP UNILA.” Sosiohumaniora 20 (3): 199. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i3.16254.

Radar Gorontalo. 2022. “Lagi, Banjir Landa Kecamatan Bulango Utara - Radar Gorontalo.” 2022. https://rgol.id/lagi-banjir-landa-kecamatan-bulango-utara/.

Suartini, Suartini, and Nizla Rohaya. 2022. “Implementasi Nawa Cita Dalam Pembangunan Desa Melalui BUM Desa.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 7 (2): 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1262.

Tribrata News. 2019. “Polres Bone Bolango Serius Tangani Karhutla.” 2019. https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/polres-bone-bolango/31882/polres-bone-bolango-serius-tangani-karhutla/.

Wirosardjo, Soetjipto. 1995. Dialok Dengan Kekuasaan. Bandung: Mizan.




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v0i0.16787

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fence M Wantu, Apripari Apripari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: