Peningkatan Pemahaman Wartawan tentang Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Melalui Penyuluhan Hukum
Abstract
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berkonsekuensi bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Begitu juga dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sudah seharusnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Di sisi lain, Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki fungsi kontrol atas setiap regulasi dan kebijakan yang dibuat. Berdasarkan diskusi awal dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan disimpulkan bahwa wartawan sebagai insan pers perlu mendapatkan pemahaman utuh mengenai realisasi dan operasionalisasi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada wartawan agar mereka mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai realisasi dan operasionalisasi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kesimpulan yang dihasilkan dari penyuluhan hukum ini yakni PWI Kota Tarakan perlu merumuskan pedoman atau panduan evaluasi regulasi dan kebijakan yang berisi varibel dan indikator penilaian yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sehingga mereka dapat menjalankan peran kontrol sosialnya dalam mengawal perumusan kebijakan atau regulasi dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai batu ujinya.
The position of Pancasila as the source of all legal sources has the consequence that any material content of laws and regulations must not conflict with the values contained in Pancasila. Likewise, the policies made by the government should be in line with the values of Pancasila. On the other hand, the press as the fourth pillar of democracy in addition to the legislature, executive and judiciary has a control function over every regulation and policy that is made. Based on initial discussions with the management of the Indonesian Journalists Association (PWI) of Tarakan City, it was concluded that journalists as members of the press need to gain a complete understanding of the realization and operationalization of the position of Pancasila as the source of all legal sources. Therefore, it is necessary to conduct legal counseling to journalists so that they get a complete understanding of the realization and operationalization of the position of Pancasila as the source of all sources of law. The conclusion resulting from this legal counseling is that the PWI of Tarakan City needs to formulate guidelines or guidelines for evaluating regulations and policies that contain variables and assessment indicators that are formulated based on the values of Pancasila so that they can carry out their social control role in overseeing the formulation of policies or regulations using these values. the value of Pancasila as the touchstone.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Admin. Lingkup Hukum dan Humaniora dalam Social Science. 11 November 2020. www.wikipedia.com (diakses Desember 13, 2020).
Arfa’i, Bahder Johan Nasution, dan Febrian. “Aktualisasi Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum Volume Nomor 2, 2020: 377-407.
Astawa, I Gde Pantja, dan Suprin Na’a. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi Volume 15 Nomor 1, 2018: 27-49.
Lestaluhu, Said. “Peran Media Cetak Dalam Mengawal Kebijakan Publik Di Kota Ambon.” Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Volume 19 Nomor 1, 2015: 01-15.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2010.
Nasran, Imran, dan Sukmawati. “Pentingnya Penyuluhan NIlai Kearifan Lokal Pekatunda Sebagai Semangat Gotong Royong pada Masyarakat di Desa Wombo Kecamatan Tanatove Kabupaten Donggala.” Jurnal DAS SEIN, 2021.
Pinasang, Dani. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum UNSRAT, 2012.
Puluhulawa, Jufryanto, Ahmad Wijaya, Usman Rasyid, dan Risman Kaku. “Ilmu Hukum dalam Pengabdian.” Das Sein Jurnal Pengabdian Hukum & Humaniora 1, no. 3 (November 2020): 50-62.
Rhiti, Hyronimus. Cita Hukum dan Postmodern: Kajian Gagasan Ekologis Pancasila. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.
Towadi, Mellisa. Eksisten Jurnal Hukum Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2020.
Towadi, Mellisa, dan Novendri M Nggilu. “Perkembangan pengabdian Hukum di Indonesia.” Dalam Eksistensi Jurnal Hukum Pengabdian, oleh Irwansyah Irwansyah, 50-62. Makassar: UNHAS Press, 2020.
DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v0i0.17059
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yasser Arafat, Fathurrahman Fathurrahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JDS has been indexed by: