Asistensi dan Pelatihan Penyusunan Kontrak Sewa Menyewa Bagi Pengusaha Rumah Kos di Kelurahan Rimba Jaya

Salvadoris Pieter, Zegovia Parera, Emiliana Bernadina Rahail

Abstract


Perjanjian sewa menyewa diatur di dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa, sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi. Hal ini berarti bahwa penyewa rumah kost berkewajiban menepati 2 hal utama. Pertama, memakai barang sewa sebagai kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut penyelesaian yang menyangkut keadaan. Kedua, membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penyewa memiliki tanggung jawab terhadap hal apa yang terjadi atas barang yang di sewakan jika hal tersebut menyimpang dari apa yang diperjanjikan dimana hal tersebut menimbulkan akibat hukum yang disebut wanprestasi. Namun permasalahan yang timbul adalah para pengusaha rumah kost yang berada di Kelurahan Rimba Jaya, RT. 09 sampai RT. 14 Belum memahami tata cara dan prosedur penyusunan kontrak perjanjian persewaan rumah kost yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan pendampingan dan pelatihan tentang pentingnya membuat kontrak perjanjian sewa menyewa rumah kost termasuk kepastian hukum dan akibat hukumnya menurut KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa rumah. 


The Assistance and Training on Drafting Rental Contracts for Boarding House Entrepreneurs in Rimba Jaya Village

Abstract: The leasing agreement is regulated in Article 1548 of the Civil Code which explains that, leasing is an agreement in which one party binds itself to provide the enjoyment of an item to another party for a certain time by paying an agreed price. This means that boarding house tenants are obliged to fulfill 2 main things. First, use the object of rent as a good head of the household, in accordance with the purpose of the item according to the lease agreement or there is no agreement regarding it, in accordance with the purpose of the item according to prejudice regarding the circumstances. Second, pay the rent at a predetermined time. Therefore it can be said that the lessee has responsibility for what happens to the item being leased if it deviates from what was agreed upon where it causes legal consequences called default. However, the problem that arises is the boarding house entrepreneurs who are in the Rimba Jaya Village, RT. 09 to RT. 14 do not understand the procedures and procedures for preparing a boarding house rental agreement contract that is good and correct in accordance with applicable legal provisions. Therefore the solution offered is to provide assistance and training on the importance of making boarding house rental agreement contracts including legal certainty and legal consequences according to the Civil Code and Government Regulation No. 44 of 1994 concerning Occupation of Houses by Non-Owners which guarantees legal protection, both for house owners and tenants. 


Keywords


Contract; Rent; Boarding House

Full Text:

PDF

References


Cindi Kondo. “Tanggug Jawab Hukum Dalam Perjanjian Sewa-menyewa Rumah Toko (Roko)”, Diterbitkan Universitas Sam Ratulangi Vol.1.2013. Halaman 145.

Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. Halaman 59.

Zegovia Parera. (2020). Pengendalian Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Resapan Air Di Kabupaten Merauke. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.18321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Salvadoris Pieter, Zegovia Parera, Emiliana Bernadina Rahail

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: