Interaksi Menyoal Hak Kekayaan Intelektual dengan Pelaku Usaha Mikro Batik Khas Maluku di Kota Ambon

Agustina Balik, Merry Tjoanda, Novyta Uktolseja, Yosia Hetharie

Abstract


Abstrak: Kegiatan PKM dengan judul Interaksi Menyoal Hak Kekayaan Intelektual dengan Pelaku Usaha Mikro Batik Khas Maluku di Kota Ambon bertujuan untuk: (1). Mengimplementasikan hasil penelitian terdahulu dengan permasalahan mengenai pendaftaran hak cipta sebagai jaminan perlindungan hukum motif batik, (2). Sebagai bentuk edukasi dan peningkatan pemahaman hukum khususnya di bidang HKI bagi Pelaku UMKM Batik Khas Maluku di Kota Ambon. PKM ini menggunakan metode pelaksanaan berupa kegiatan diskusi dengan masing-masing Pelaku UMKM Batik melalui sharing dan berbagi ilmu pengetahuan hukum. Kegiatan PKM ini memberikan manfaat melalui peningkatan pemahaman pelaku UMKM Batik di Kota Ambon mengenai aspek hukum HKI dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya merupa motif-motif batik khas Maluku yang dihasilkan oleh pelaku UMKM. Melalui kegiatan diskusi dan sharing ilmu antara tim pengabdian dan pelaku UMKM ini, ditemukan bahwa inisiatif dan kerja keras dari Pelaku UMKM untuk menghasilkan karya batik khas Maluku sangat tinggi, tetapi masih perlu didukung oleh pemahaman hukum HKI untuk melindungi karya tersebut, karena seringkali beberapa motif batik khas Maluku yang diambil oleh pihak lain untuk digunakan secara melawan hukum dan dianggap sebagai milik mereka. Oleh sebab itu, perlu juga peran serta semua elemen baik itu masyarakat, pelaku UMKM, pemerhati UMKM, pemerintah daerah bahkan perguruan tinggi untuk mengupayakan perlindungan hukum di bidang HKI dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat secara umum dan secara khusus pelaku UMKM.

 

Interaction on Intellectual Property Rights with Maluku Batik Small and Medium-Sized Enterprises Actors in Ambon City

Abstract: The community service activity entitled " Interaction on Intellectual Property Rights with Maluku Batik Small and Medium-Sized Enterprises Actors in Ambon City" aims to (1). Implementing the results of previous research with problems regarding copyright registration as a guarantee of legal protection for batik motifs (2). It is a form of education that increases understanding of the law, especially in the field of IPR for Maluku Typical Batik MSMEs in Ambon City. This community service uses the implementation method in the form of discussion activities with each Batik MSME actor through sharing and sharing legal knowledge. This Community Service activity provides benefits by increasing the understanding of Batik MSME actors in Ambon City regarding the legal aspects of IPR in order to protect the work of Maluku typical batik motifs produced by MSME actors. Through discussion and knowledge-sharing activities between the community service team and MSME actors, it was found that the initiative and hard work of MSME actors to produce typical Maluku batik works were very high. However, they still needed to be supported by an understanding of IPR law to protect these works because, often, some batik motifs typical of Maluku were taken by other parties to be used against the law and considered their own. Therefore, it is also necessary to have the participation of all elements, be it the community, MSME actors, MSME observers, regional governments, and even universities, to seek legal protection in the field of IPR in order to increase understanding of public law in general and specifically MSME actors.


Keywords


IPR; SMEs; Moluccan Batik.

Full Text:

PDF

References


Alya, Shopia Himatul, Sari Dewi Kuncoroputri, and Ariesa Pandanwangi. 2022. “BATIK MALUKU: EKSPLORASI KEKAYAAN REMPAH-REMPAH MELALUI BATIK MALUKU.” Jurnal Bahasa Rupa 5 (2): 187–97.

Asmal, S., I. Setiawan, and I. Marco. 2018. “Optimasi Tempratur Lilin (Malam) Batik Untuk Penyempurnaan Pembatikan Pada Mesin CNC Milling.” In Prosiding Seminar Ilmiah Nasional Sains Dan Teknologi, 4:382–88.

Berlianty, Teng, and Yosia Hetharie. 2020. “Urgensi Pendaftaran Dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8 (2): 244–55.

Domino, Primus, and Nur Eva. 2019. “Implementasi Evaluasi Program Berbasis Outcome Di Perguruan Tinggi.” In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan, 3:766–73.

Harefa, Arianus. 2018. “Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba Di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli.” Jurnal Education and Development 4 (1): 37–37.

Hetharie, Yosia. 2022. “Upaya Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Negeri Nalahia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Maano).” Jurnal Abdimas 26 (2): 210–14.

HIDAYAT, FARID. n.d. “DAMPAK SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA DI KELURAHAN KALABBIRANG KECAMATAN.”

Indriani, Iin. 2018. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik.” Jurnal Ilmu Hukum 7 (2): 246–63.

Kiswanto, Eddy. 2015. “Negara Kesejahteraan (Welfare State): Mengembalikan Peran Negara Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial Di Indonesia.” JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik) 9 (2): 91–108. https://doi.org/10.22146/jkap.8320.

Magdariza, Magdariza. 2023. “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Ekonomi Asean Dan Implikasinya Bagi Indonesia.” UNES Law Review 6 (1): 2318–29.

Novitasari, Dina. 2017a. “Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12 (4): 917–26.

_______. 2017. “Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12 (4): 917–26.

Novyta Uktolseja, S. H., and S. H. Yosia Hetharie. 2021. BUKU AJAR HAK MILIK INTELEKTUAL. Penerbit Lakeisha.

Rahaditya, R., Filshella Goldwen, Rizqy Dini Fernandha, Christine Octavia, Arsha Medina Aryadi, and Lisa Rahmasari. 2023. “TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS MEREK SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli 6 (2): 747–60.

Reskin, Gerid Williem Karlosa. 2022. “PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 2022.” PALAR (Pakuan Law Review) 8 (4): 193–206.

Roisah, Kholis. 2015. “Kebijakan Hukum ‘Tranferability’ Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Law Reform 11 (2): 241–54.

Rosidi, Fahrur. 2021. “PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLISI RESORT DEMAK).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Saputra, Rizal Yusuf, Sandra Bayu Kurniawan, Peduk Rintayati, and Esthi Mindrati. 2021. “Motif Batik Dalam Pendidikan Karakter Pasa Siswa Sekolah Dasar Kabupaten Ngawi.” Jurnal Basicedu 5 (2): 596–604.

Saputro, Moh Eko. 2023. “Intangible Asset: Perkembangan Valuasi Dan Perananan Asset Tak Berwujud Dalam Suatu Perusahaan.” Journal Economic Insights 2 (2): 137–47.

Sartika, Dewi, Edi Eskak, and I. Ketut Sunarya. 2017. “Uma Lengge Dalam Kreasi Batik Bima.” Dinamika Kerajinan Dan Batik 34 (2): 73–82.

Simatupang, Taufik H. 2017. “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17 (2): 195–208.

Sinaga, Niru Anita. 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 6 (2).

Sopamena, Putra Leonardo, Merry Tjoanda, and Yosia Hetharie. 2023. “Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” PATTIMURA Law Study Review 1 (1): 92–101.

Sujatmiko, Agung. 2011. “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek.” Jurnal Media Hukum 18 (2): 177–89.

Sunantri, Yudy, Henricus Yayan Setyanto, and Hary Jocom. 2023. “Pendampingan Dan Sosialisasi Penerapan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Di Kabupaten Bintan.” Magistrorum et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3 (3): 364–73.

Susilowati, Etty. 2007. Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur. Genta Press.

Widiatmoko, Sigit, Nara Setya Wiratama, and Heru Budiono. 2022. “Sejarah Perkembangan Industri Batik Di Kediri.” Wiksa: Prosiding Pendidikan Sejarah Universitas Indraprasta PGRI 1 (1).

Yazid, Muhammad Farhan, Nadya Fitri, and Surya Fadhil Burtama. 2023. “Meningkatkan Antusiasme Masyarakat Dalam Kegiatan Keagamaan Di Desa Jagabaya.” PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 3 (3).




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v1i2.20226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agustina Balik, Yosia Hetharie, Merry Tjoanda, Novyta Uktolseja

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: