Penguatan terhadap Implikasi Hukum Penetapan Hutan Adat Bagi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Hukum Adat
Abstract
Abstrak: Kehidupan perekonomian masyarakat hukum adat sangat bergantung pada kekayaan sumber daya alam, dan hutan adat adalah salah satu dari sekian banyak kekayaan alam yang dapat dikelola. Namun tidak semua masyarakat hukum adat dapat mengelola hutan yang ada dalam wilayah adat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini disebabkan karena kepemilikan negara atas hutan begitu kuat, untuk itu pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat hukum adat harus ditingkatkan. Adapun kegiatan in di di Negeri Sohuwe dan Negeri Waraloin dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tentang implikasi hukum penetapan hutan adat bagi peningkatan perekonomiannya. Metode yang digunakan yaitu sosialisasi atau penyuluhan dan diskusi. Hasil dan kesimpulan yang didapatkan adalah ada anggota masyarakat yang telah mengetahui dan ada juga yang belum mengetahui tentang penetapan hutan adat dan implikasinya, selain itu lewat diskusi yang dibangun, ditemukan bahwa ada upaya menghalang-halangi masyarakat dalam mengelola hutan adat dengan alasan bahwa hutan tersebut merupakan hutan lindung.
Strengthening the Legal Implications of Customary Forest Designation for Economic Improvement of Customary Law Peoples
Abstract: The economic life of indigenous peoples depends heavily on the wealth of natural resources, and customary forests are one of the many natural resources that can be managed. However, not all customary law communities can manage forests in customary territories to meet their needs; this is because state ownership of forests is so strong that knowledge and legal awareness of indigenous peoples must be improved. The activities in Sohuwe State and Waraloin Country aim to provide understanding and increase knowledge about the legal implications of establishing customary forests for economic improvement. The methods used are socialization, counselling, and discussion. The results and conclusions obtained are that community members already know, and some need to learn about customary forests' designation and implications. Besides that, through discussions that were built, it was found that there are efforts to hinder the community in managing customary forests because the forest is a protected forest.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kurniasih, Henna, and Tundjung Herning Sitabuana. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM HUTAN ADAT DITINJAU DARI HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT.” PROSIDING SERINA 2 (1): 765–70. https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19801.
“Mengenal Hutan Adat – Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan.” 2018. October 25, 2018. http://pokjapps.dishut.sumselprov.go.id/2018/10/25/mengenal-hutan-adat/.
“MK: ‘Hutan Adat’ Termasuk ‘Hutan Hak’, Bukan ‘Hutan Negara’ | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” n.d. Accessed January 28, 2024. https://www.mkri.id/index.php?id=8475&page=web.Berita.
Muryunika, Rince, Marwoto Marwoto, and Dodi Ir. 2022. “EFEKTIVITAS LEMBAGA ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ADAT RIMBO BULIM KABUPATEN BUNGO: The Effectiveness of Indigenous Institutions in Forest Management of Rimbo Bulim Indigenous, Bungo District.” Jurnal Silva Tropika 6 (1): 37–42. https://doi.org/10.22437/jsilvtrop.v6i1.20920.
Nugroho, Wahyu. 2014. “Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan.” Jurnal Konstitusi 11 (1): 109–29. https://doi.org/10.31078/jk1116.
Salamat, Yusuf. 2018. “ANALISIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUUX/2012 TERHADAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 67 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (THE ANALYSIS AFTER THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 35/PUU-X/2012 ON THE FORMATION OF LOCAL
REGULATIONS DRAFT UNDER ARTICLE 67 SECTION (2) OF THE LAW NUMBER 41 OF 1999 ON FORESTRY).” Jurnal Legislasi Indonesia 12 (1). https://doi.org/10.54629/jli.v12i1.367.
Saragih, Ray Amantharo, Rosnidar Sembiring, Suhaidi Suhaidi, and Syarifah Lisa Andriati. 2023. “Analisis Hukum Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat: (Studi Hutan Adat Tombak Haminjon Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasudutan).” Locus Journal of Academic Literature Review, March, 243–60. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.141.
Subarudi, Subarudi. 2014. “Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Suatu Tinjauan Kritis.” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 29270.
Tanjung, Albert. 2021. “KEDUDUKAN HUTAN ADAT DI ATAS TANAH ULAYAT DALAM PEMANFAATAN HUTAN.” Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora 4 (1): 137–48. https://doi.org/10.47313/pjsh.v4i1.590.
Tobroni, Faiq. 2013. “Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012).” Jurnal Konstitusi 10 (3): 461–82.
DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v4i1.21423
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Victor Juzuf Sedubun, Vica Jillyan Edsti Saija
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JDS has been indexed by: