Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Stunting dan Penyuluhan Hukum Kesehatan Lingkungan Di Desa Buntulia Tengah
Abstract
ABSTRAK
Mewujudkan ketahanan masyarakat dan desa dibidang kesehatan, dilakukan dengan beberapa Program yaitu berupa Pembentukan Gugus Tugas dan Sosialisasi Pencegahan Stunting serta Penyuluhan Hukum Kesehatan Lingkungan. Hal ini berkaitan dengan pengembangan Desa Sehat, dimana pemerintah setempat perlu mengupayakan dan memaksimalkan usaha, khususnya yang berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan di era pandemik maupun new normal. Olehnya, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Stunting merupakan unit khusus yang keberadaanya di desa, berfungsi mencatat riwayat penyakit yang diderita masyarakat terutama bagi kaum perempuan dan anak, agar memudahkan untuk melakukan pengobatan dan tindakan lanjut medis, serta meningkatkan peran warga dalam menolong dirinya khususnya pada era pandemi maupun non pandemi. Selain itu, gugus tugas ini paling tidak bisa membantu mengurangi masalah prosedur pelayanan kesehatan, memudahkan koordinasi dengan pemerintah desa dan daerah dalam upaya meningkatkan penanggulangannya. Unit ini juga dapat mengontrol masyarakat secara rutin khususnya bagi para ibu hamil dan persiapan kelahiran bayi, serta pengawasan terhadap gizi dengan bekerjasama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) setempat. Sebagai tugas utama dari Gugus ini ialah melaksanakan sosialisasi dan kampanye mengenai pencegahan stunting agar warga desa terhindar dari penyakit tersebut.
Berkenaan dengan kondisi pandemi covid 19 yang melanda negara sampai ke pelosok daerah, maka perlu pemahaman nilai-nilai hukum baik lingkungan maupun hukum kesehatan. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga masyarakat desa agar senantiasa sehat, maka penyuluhan hukum tentang kesehatan dan lingkungan menjadi sangat diperlukan untuk menjaga aktivitas yang dilakukan demi menjaga kelestarian dan sebagai pengembangan desa sehat di Buntulia Tengah. Kegiatan lainnya juga adalah mengaplikasikan program Desa Sehat dengan melaksanakan kegiatan olahraga dan bersih lingkungan bersama masyarakat, untuk mewujudkan ketahanan desa.
Kata Kunci : Desa, Kesehatan Masyarakat, Gugus Tugas, Stunting
Full Text:
PDFReferences
Gunawan Sumodiningrat dan Ari Wulandari, 2016, hal. xiv, Membangunan Indonesia dari Desa, Pemberdayaan Desa sebagau Kunci Kesuksesan, Pembangunan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Media Pressindo, Yogyakarta
Mashuri Maschab, Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, POlGov Fisipol UGM
Sirajudin, dkk, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang, 2016
Internet
- https://www.liputan6.com/health/read/4300604/dampak-pandemi-anak-rentan-mengalami-masalah-gizi
Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v2i1.8258
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Moh. Rusdiyanto Puluhulawa, Nuvazria Achir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JDS has been indexed by: