Cita Rasa Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Senjata Tajam Oleh Anak Dibawah Umur

Aljoshua J.T Repi

Abstract


Perlu penanganan secara tepat terhadap anak dibawah umur  yang melakukan berbagai bentuk tindak pidana berupa membawa dan menggunakan senjata tajam termasuk dalam hal penegakan hukumnya, maka kajian yang dilakukan dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor anak melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam serta peran kepolisian dalam menegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan lapangan dan perundang-undangan, serta teknik pengumpulan data secara kepustakaanditunjang dengan data wawancara. Dalam penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bawah, motivasi-motivasi (faktor) anak menggunakan senjata tajam dalam tindak pidana diantaranya; (1) Motivasi Intrinsik, dan (2) Motivasi Ekstrinsik yang terdiri dari, Faktor keluarga, Faktor pendidikan dan sekolah, serta Faktor pergaulan anak, Faktor media sosial. Adapun Peran kepolisian Polres Gorontalo Kota dalam menangani anak-anak yang menggunakan senjata tajam tapi belum pada tindakan kejahatan, masih akan diberikan nasihat terlebih dahulu dan dikembalikan kepada orangtua mereka. Jika anak tersebut sudah  berbuat tindakan kriminal untuk kesekian kalinya, maka pihak kepolisian akan melaksanakan proses penegakan hukum sebagaimana regulasi yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam hal kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun penjara.


Keywords


Penegakan Hukum; Senjata Tajam; Anak

Full Text:

PDF

References


References

Fence M. wantu, 2011, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta :

Reviva Cendekia

Huala Adolf dalam Ni’matul Huda, 2014, Ilmu Negara, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada

Mahmud Mulyadi, Feri Antoni Surbakti, 2010 Politik Hukum Pidana Terhadap kejahatan Korporasi, Medan: PT Softmedia.

M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika (Cet. Ke-2)

Peter Mahmud Marzuki., 2010, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), Bandung : PT Refika Aditama.

Jurnal:

Aria Aditya Setiawan, “Peran Media Massa Dalam Meningkatkan Kualitas Kepemerintahan Lokal Berbasis Human Security di Kota Jayapura”, Jurnal Ilmu Politik, Vol. 2, No.2, hlm. 40

Bambang Purnomo, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Anak” Jurnal Hukum Khairah Ummah, Vol.13, No.1, 2018, hlm. 46

Febrina Annisa, “Penegakkan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 2, Januari 2017, hlm. 203-211

Indira Hapsari, Eko Soponyono, R.B. Sularto, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak”. Diponegoro Law Journal. Semarang, 2016.

Jeklin Marsya Langi, “Tindak Pidana Oleh Anak Membawa Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.12/DRT/1951” Jurnal Lex Crimen Vol.5, No.5, 2016, hlm 127

Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, dkk, “Kriminal Dalam Penaggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer Oleh Anak di Kota Gorontalo”, Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 2, 2019, hlm 100

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Internet:

Nurhadi Sucahyo, 2019, “Pendekatan Kemanusiaan Kasus Anak Papua Berhadapan dengan Hukum”,https://www.voaindonesia.com/a/pendekatan-kemanusiaan-kasus-anak-papua-berhadapan-dengan-hukum/5201504.html,(Diakses tanggal 21 Juni 2020, pukul 14.12 Wita)

http. www. Eprint.uny.ac.id (Diakses pada tanggal 10 September 2020 pukul 12:31 wita)

Informan:

Ibu Pratiwi (Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kota Gorontalo)




DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v2i3.15771

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Estudiante Law Journal:
 
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044; +62-822-9329-6045 (SMS/WA)
E-mail: estudiante02lawjournal@gmail.com 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.