Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Investasi Bodong (Dalam Perjanjian Investor Dengan Fx Family Di Kec. Batudaa)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi investasi bodong dalam perjanjian investor dengan admin fx family di kec. Batudaa Kab. Gorontalo dan mengetahui bagaimana mekanisme dalam perjanjian trading forex. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme perjanjian Investasi Fx Family berskema ponzy (Multi Level Marketing) dan tidak mendapat izin dari OJK maupun BAPPEBTI (Bodong) dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor untuk mengantisipasi investasi ilegal adalah melalui instrumen hukum yang dikeluarkan oleh OJK misalnya Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat serta adanya Layanan Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Customer Care System) yang menerima pengaduan dari masyarakat melaui e-mail, faxmili maupun telepon. Penyelesaian kasus investasi ilegal Fx Family sekarang dilakukan oleh Disreskrinus Polda Gorontalo yang telah melimpahkan berkas kasus investasi bodong Fx Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
References
Buku
Wantu, F. M., 2011. Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Muhammad, Abdulkadir., 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Singh, M.., 2014. Current Trading Strategis. Jakarta : Gramedia Pustaka Indonesia.
Subekti., 2014. Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti
Jurnal
Dungga, A. Weny dkk., 2019. Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Dalam Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 2.
Maleke, Ronald., 2015. Office Dokumen : “Bussines Plan PT. Victory International Futurees”. Manado: In Documen Office PT. VIF.
OJK., 2014. Majalah Edukasi Konsumen OJK : “Waspada Jebakan Investasi Bodong”. Edisi Agustus.
Paparang, Ivana Laura. 2020 ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Investor/Nasabah yang mengalami Kerugian Dalam Transaksi Trading Forex”. Dalam Jurnal Litigasi, Vol. 21, No. 2.
Prananingtyas, Paramita dan Fitria Rahmadani. 2016 ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Investor Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal (Studi Kasus PT. Golden Traders Indonesia Syariah)”. Diponegoro Law Review, Vol. 5, No. 2.
Wardhani, Indah Kusuma. 2016. “Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka)”. Dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume III, Nomor 1.
Yunanto., Dian Husna Fadla. 2015. “Peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif”, Journal Ilmu Hukum, Volume 11, Nomor 2.
Dalam Forum Demokrasi Gorontalo Pada 27 Desember 2021
Link Website
https://m.liputan6.com/news/read/polisi-kasus-investasi-bodong-fx-family, Diakses Pada 15 Desember
http://www.indonesia.go.id/in/ipnk/badan-pengawas-perdagangan-berjangka-komoditi Diakses tanggal 23 Desember 2021
https://bisnis.tempo.co/read/1540659/polisi-telusuri-kasus-investasi-ilegal-fx-family Diakses pada tanggal 23 Desember 2021
DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v2i3.15782
Refbacks
- There are currently no refbacks.
License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.