Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Investasi Bodong (Dalam Perjanjian Investor Dengan Fx Family Di Kec. Batudaa)

Nur Rahmawaty B. Wantu

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi investasi bodong dalam perjanjian investor dengan admin fx family di kec. Batudaa Kab. Gorontalo dan mengetahui bagaimana mekanisme dalam perjanjian trading forex. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme perjanjian Investasi Fx Family berskema ponzy (Multi Level Marketing) dan tidak mendapat izin dari OJK maupun BAPPEBTI (Bodong) dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor untuk mengantisipasi investasi ilegal adalah melalui instrumen hukum yang dikeluarkan oleh OJK misalnya Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat serta adanya Layanan Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Customer Care System) yang menerima pengaduan dari masyarakat melaui e-mail, faxmili maupun telepon. Penyelesaian kasus investasi ilegal Fx Family sekarang dilakukan oleh Disreskrinus Polda Gorontalo yang telah melimpahkan berkas kasus investasi bodong Fx Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.


Keywords


Perlindungan Hukum; Investor; Investasi Bodong; Trading Forex

Full Text:

PDF

References


References

Buku

Wantu, F. M., 2011. Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Muhammad, Abdulkadir., 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Singh, M.., 2014. Current Trading Strategis. Jakarta : Gramedia Pustaka Indonesia.

Subekti., 2014. Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti

Jurnal

Dungga, A. Weny dkk., 2019. Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Dalam Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 2.

Maleke, Ronald., 2015. Office Dokumen : “Bussines Plan PT. Victory International Futurees”. Manado: In Documen Office PT. VIF.

OJK., 2014. Majalah Edukasi Konsumen OJK : “Waspada Jebakan Investasi Bodong”. Edisi Agustus.

Paparang, Ivana Laura. 2020 ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Investor/Nasabah yang mengalami Kerugian Dalam Transaksi Trading Forex”. Dalam Jurnal Litigasi, Vol. 21, No. 2.

Prananingtyas, Paramita dan Fitria Rahmadani. 2016 ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Investor Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal (Studi Kasus PT. Golden Traders Indonesia Syariah)”. Diponegoro Law Review, Vol. 5, No. 2.

Wardhani, Indah Kusuma. 2016. “Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka)”. Dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume III, Nomor 1.

Yunanto., Dian Husna Fadla. 2015. “Peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif”, Journal Ilmu Hukum, Volume 11, Nomor 2.

Dalam Forum Demokrasi Gorontalo Pada 27 Desember 2021

Link Website

https://m.liputan6.com/news/read/polisi-kasus-investasi-bodong-fx-family, Diakses Pada 15 Desember

http://www.indonesia.go.id/in/ipnk/badan-pengawas-perdagangan-berjangka-komoditi Diakses tanggal 23 Desember 2021

https://bisnis.tempo.co/read/1540659/polisi-telusuri-kasus-investasi-ilegal-fx-family Diakses pada tanggal 23 Desember 2021




DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v2i3.15782

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Estudiante Law Journal:
 
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044; +62-822-9329-6045 (SMS/WA)
E-mail: estudiante02lawjournal@gmail.com 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.