The Effectiveness of The Role of the National Narcotics Agency in the City of Gorontalo in Preventing Drug Distribution
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Adi Hamzana. (2018). Pelaksanaan standarisasi pelayanan pariwisata halal dalam pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Barat. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 17(2).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo. (2021). Total Tersangak Kasus Narkoba Tahun 2021. diakses dari website https://gorontalo.bnn.go.id/, diakses pada 10 Januari 2022
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. (2020). Selama Tahun 2020, Polda Gorontalo Telah mengungkap 131 Kasus Terkait Narkoba. diakses dari: http://ditnarkobagorontalo.id/berita/detail/selama-2020-polda-gorontalo-ungkap-131-kasus-narkobadiakses pada 10 Januari 2022
Gabriella, S. (2019). Kerja Sama Indonesia-Interpol Dalam Menangani Isu Penyelundupan Narkoba Di Wilayah Perbatasan Indonesia. Intermestic: Journal of International Studies, 3(2), 147-172
Gopos.id. (2019). BNNP-Polda Gorontalo Ungkap 109 Kasus Narkoba selama 2019. diakses dari : https://gopos.id/bnnp-polda-gorontalo-ungkap-109-kasus-narkoba-selama-2019/, diakses pada 10 Januari 2022.
Handayani, D. N., & Agussalim, A. (2021). Upaya Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional (Bnn) Kota Gorontalo. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, 6(1), 223-228.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2022). RUU Perubahan UU Narkotika Utamakan Pendekatan Rehabilitasi disbanding Pidana Penjara. diakses dari : https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu-perubahan-uu-narkotika-utamakan-pendekatan-rehabilitasi-dibanding-pidana-penjara diakses pada 10 Januari 2022.
Misbahudin Djaba dan Ellys Rachman (2019). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4gn) oleh Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 6(2), 83-93.
Ruzimah. (2020). Wapres: Pengguna Narkoba Naik, Generasi Milenial Rentan Kena.Lancang Kuning.com.
Reyka Ayu Kartikasari, Nungki Maghfiroh, and Elok Eka Yuanita. (2021). Penegakan Hukum Kurang Adil Bagi Rakyat Miskin. Dinamika Hukum & Masyarakat, 4(2).
Setiaawan, I. B. T., Widiati, I. A. P., & Sudibya, D. G. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Upaya Pencegahan terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 361-365.
Soerjono Soekanto, (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hal. 8
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16. Rajawali Pers, Jakarta. Hal. 163
Siregar, S. A., Siahaan, A. Y., & Purba, M. T. K. (2021). Kebijakan Hukuman Mati Terhadap Terpidana Narkotika di Indonesia Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2): hal. 153.
Uyat Suyatna. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosio humaniora, 20(2), 168-176.
DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v1i1.17485
Refbacks
- There are currently no refbacks.
License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.