PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA TERHADAP PLAGIASI PENULISAN DI APLIKASI DIGITAL (WATTPAD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Della Septi Sari, Amelia Situmorang, Reh Bungana

Abstract


Pada era digital ini, literasi digital merupakan salah satu bentukkarya yang banyak dikenal orang, terlebih lagi banyak sekali platform yangsiap menampung penulis-penulis sastra digital salah satunya yaitu Wattpad,namun karena adanya keterbukaan informasi apapun di internet, membuatkarya apapun bisa diakses dengan mudah dan bebas, sebab itu banyak orangyang menyalah gunakannya dengan hal plagiasi. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalahSumber bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan primer, sekunder dantersier. Bahan primer bersumber dari peraturan perundang-undangan yangmenjadi landasan dalam menganalisa masalah. Kemudian bahan hukumsekunder berasal dari buku-buku dan jurnal hukum yang menunjang sumberprimer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan,mengidentifikasi, dan menganalisis bahan. Hasil penelitian ini menunjukanBentuk pelanggaran hak cipta terhadap konten penulisan di aplikasi digitalwattpad. Perlindungan hukum pemilik konten di aplikasi digital wattpad.Serta Upaya Penyelesaian Sengketa dalam hal Pelanggaran Hak Cipta diWattpad.

Keywords


Hak Cipta, Wattpad, Plagiasi

Full Text:

PDF

References


Efendi, Jonadi dan Ibrahim, Johnny. “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris”.

(Depok, Permada Media Group, 2018)

Irawati. “Digital Right Managements (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan

Terhadap Hak Cipta Di Era Digital.” Diponegoro Private Law Review 4, No. 1

(2019)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kumalasari, Nuzulia. "Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam

Era Globalisasi." Qistie Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 3: 15.

Manuaba,Sukina. PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA BUKU ELEKTRONIK (E-BOOK) DI

INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 10. 2020.1589-1597

Mike, Etry. "PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP

TINDAKAN PELANGGARAN PEMBAJAKAN BUKU ELEKTRONIK MELALUI MEDIA

ONLINE." AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM 2, no. 2

(2019).

Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”. (Mataram: Mataram University Press, 2020).

Nurfadila, dkk, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA

PENULISAN DI APLIKASI DIGITAL (WATTPAD) BERDASARKAN UNDANG-

UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.” Jurnal Dinamika 27,

no. 9 (2021): 1261-1274.

Sanusi Bintang, “Hukum Hak Cipta”, (Bandung: PT. Citra aditya Bakti, 1998).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, 2000, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta: Universitas Indonesia,

.

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum,1993 Bandung: Citra

Aditya Bakti

Suyud Margono, Alternative Dispute Resolution & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan

Aspek Hukum, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia

Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”. Depok: Rajawali

Pers, 2021.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian

Sengketa

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, 2007

Bandar Lampung: UNILA




DOI: https://doi.org/10.37905/jacedu.v3i1.17268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Della Septi Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.