PERAN PEMBELAJARAN PPKN DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) PADA PESERTA DIDIK DI KELAS VII SMP NEGERI 4 KOTA TERNATE

Saifa I Hamjah, Wahyudin Noe, Nani Rajaloa

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kesadaran hak asasi manusia (HAM) pada peserta didik agar menghargai dan menghormati HAM, serta menghindari terjadinya perilaku pelanggaran HAM. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis lebih jauh terkait: 1) gambaran kesadaran HAM pada peserta didik, dan 2) upaya guru PPKn dalam menumbuhkan kesadaran HAM pada peserta didik di kelas VII SMP Negeri 4 Kota Ternate. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Gambaran kesadaran HAM pada peserta didik di SMP Negeri 4 Kota Ternate dapat dikatakan belum optimal karena masih terdapat beberapa peserta didik yang melanggar HAM, seperti membully teman sejawat, mengambil barang teman tanpa seizin pemiliknya, dan menyepelekan pendapat teman sendiri karena merasa paling benar. Namun disisi lain sudah ada Sebagian besar peserta didik yang telah menerapkan nilai-nilai HAM dengan baik, seperti menghargai kepemilikan orang lain, menerima perbedaan pendapat dan identitas sosial budaya dengan orang lain, menunjukan sopan santun, bersikap tidak diskriminatif serta menaati aturan sekolah. 2) Upaya guru PPKn dalam menumbuhkan kesadaran HAM kepada peserta didik, diantaranya: a) Pembelajaran PPKn. Guru dalam menanamkan nilai-nilai HAM kepada peserta didik dapat melalui pembelajaran PPKn; b) Pembiasaan (habituasi). Dimana membiasakan peserta didik untuk menghargai dan menghormati HAM orang lain dalam pergaulannya baik didalam kelas maupun diluar kelas; serta c) Keteladanan Guru dan Pimpinan Sekolah. Keteladanan dari guru dan pimpinan sekolah berupa karakter yang baik dalam menerapkan nilai-nilai HAM akan digugu dan ditiru oleh peserta didik.

Keywords


Pembelajaran PPKn, Kesadaran Hak Asasi Manusia, Peserta Didik

Full Text:

PDF

References


Adha, M. M., & Yanzi, H. (2013). Model pengembangan pembelajaran pendididikan kewarganegaraan berbasis multikultur dalam rangka menanamkan nilai-nilai HAM dan demokrasi. Media Komunikasi FIS, 12(2).

Branson, M. S. (1998). The role of civic education. CCE.

Budimansyah, D. (2010). Penguatan pendidikan Kewarganegaraan untuk membangun karakter bangsa. Widya Aksara Press.

Creswell, J. W. (2015). Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed (ketiga). Pustaka Pelajar.

Dewantara, K. H. (2013). Ki Hadjar Dewantara : pemikiran, konsepsi, keteladanan, sikap merdeka (bagian I: Pendidikan). UST-Press.

Hanberger, A. (2010). Multicultural Awareness in Evaluation: Dilemmas and Challenges. Evaluation, 16(2), 177–191. https://doi.org/10.1177/1356389010361561

Ibrahim, F. W. (2012). Pembentukan masyarakat madani di Indonesia melalui Civic Education. Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA, 13(1), 130–149.

Kemendiknas. (2010). Pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Kemendiknas Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum (BP3K).

Ljunggren, C. (2014). Citizenship Education and National Identity: Teaching Ambivalence. Policy Futures in Education, 12(1), 34–47. https://doi.org/10.2304/pfie.2014.12.1.34

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Analisis data kualitatif: buku sumber tentang metode-metode baru. UI-Press.

Moleong, L. J. (2014). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nasution, A. R. (2016). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(2), 201–212.

Noe, W., Hasmawati, H., & Rumkel, N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai wahana pendidikan Karakter menurut pemikiran Udin S. Winataputra. Untirta Civic Education Journal, 6(1), 40–57.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pub. L. No. Nomor 39, Pemerintah Pusat RI (1999).




DOI: https://doi.org/10.37905/jacedu.v3i2.21844

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 wahyudin noe

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.