Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak

Rini Fitriani, Lalu Sumardi, Basariah Basariah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak dan faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak di Desa Bertong Kecamatan Taliwang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Data penelitian dikumpulkan dengan teknik wawancara dan observasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teknik menurut Miles, Huberman, dan Saldana dengan tahapan kondensasi data, tampiland, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan beberapa indikator yang terpenuhi yaitu pengetahuan hukum masyarakat yang cukup, pemahaman hukum masyarakat yang cukup, sikap dan perilaku hukum masyarakat yang memadai. Faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam pengendalian hewan ternak antara lain faktor masyarakat, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas dan faktor peraturan hukum.

Keywords: Kesadaran Hukum, Penertiban Hewan Ternak)


Full Text:

PDF

References


Hudori, A., Dahlan, D., & Haslan, M. M. 2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan E-KTP di Dusun Berembeng Barat Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 6(1), 77-86.

Soerjono. (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Sugiyono. (2020). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.

____________.(2018). Teknik Purposive Sampling Bandung: Alfabeta.

Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. Doctor Ilmu Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 21-37.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Sumbawa Barat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

Zarkasi, A. (2010). Pembentu Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan INOVATIF. Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 104-120.




DOI: https://doi.org/10.37905/jacedu.v4i1.24788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rini Fitriani, Rini Fitriani, Rini Fitriani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jambura Journal Civic Education is Indexed in