Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak

Rahmat Teguh Santoso Gobel

Abstract


Penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu serentak tahun 2019 menimbulkan krisis legitimasi, dimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum masih mengakomodir presidential threshold sebagai syarat mutlak untuk pencalonan presiden yang merujuk pada perolehan hasil suara pemilihan umum 2014. Pengaturan tersebut tidak sejalan dengan logika pemilu serentak yang menghendaki semua partai politik peserta pemilu berhak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Artikel ini akan menjawab 2 (dua) pertanyaan yaitu pertama, bagaimana pengaturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi? dan Kedua, bagaimana rekonseptualisasi presidential threshold dalam pemilu serentak? Kedua pertanyaan tersebut akan dijawab secara metodeologis dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dikarenakan fokusnya adalah mengkaji studi literatur, peraturan perundang-undangan dan putusan MK yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan kajian penulis dapat disimpulkan bahwa pertama, UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pengajuan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Ambang batas harus mengikuti secara otomatis dengan sistem pemilu yang diterapkan. Artinya koalisi hanya bersifat pilihan, bukan kewajiban demi memenuhi syarat ambang batas pencalonan. Kedua, rekonseptualisasi pemilihan presiden dan wakil presiden harus memberikan daya dukung kepada menguatnya sistem presidensial. Hal ini dapat dilakukan apabila presiden tidak merasa ketergantungan dengan partai politik. Koalisi alamiah semestinya terjadi sehingga kekuatan koalisi murni untuk kepentingan strategis dan jangka Panjang. Koalisi alamiah akan terpenuhi apabila tidak mensyaratkan ambang batas pencalonan. Atas dasar itulah, sistem presidensil akan kohesif dengan mencairnya partai politik untuk membangun koalisi yang strategis dan jangka Panjang

Keywords


Rekonseptualisasi; Presidential Threshold; Pemilu Serentak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1987

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Rahmat Tegus Santoso Gobel

License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford