Dekonstruksi Hak Imunitas Anggota DPR Dalam Perspektif Equality Before The Law

Supriyadi A Arief

Abstract


Lahirnya Putusan MK nomor 16/PUU-XVI/2018 berimplikasi pada kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang sebelumnya telah diatur Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kedudukan hak imunitas anggota DPR dalam perspektif equality before the law?. Kedua, bagaimana implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor.16/PUU-XVI/2018 terkait wewenang MKD?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak bertentangan dengan prinsip equality before the law sepanjang pemaknaan hak imunitas tidak mencakup keseluruhan kekebalan hukum anggota DPR sebagai warga negara pada umumnya. Selain itu, hak imunitas tersebut hanya berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR semata. Adanya putusan MK Nomor 16/PUUXVI/2018, berimplikasi pada dua hal yakni, dihapusnya wewenang MKD dalam memberikan pertimbangan awal sebelum lahirnya izin tertulis presiden, serta persetujuan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana hanya melalui ijin Presiden semata.

Keywords


DPR; MK; Equality Before the Law

Full Text:

PDF

References


Buku:

Asshiddieqie, Jimly. (2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara.

Jakarta: Konstitusi Press.

Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada

Pengujian UU Terhadap UUD, Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).

Dwi Harijanti, Susi. (2011). Negara Hukum Yang Berkeadilan-Kumpulan pemikiran

Dalam Rangka Purnabakti Prof. DR. H. Bagir Manan, S.H., M.CL. Bandung: PSKN FH

Unpad.

Fuady, Munir (2009). Teori Negara Hukum Modern. Bandung: PT.Refika Aditama.

Gaffar, Janedri M. (2012). Demokrasi Konstitusional; Praktik Ketatanegraaan Indonesia

Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.

Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat. (2010). Hukum Acara Mahkamah

Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia.

Manan, Bagir. (2009). Hukum Kewarganegaraan Indonesia Dalam UU No. 12 Tahun

Yogyakarta: FH UII Press.

M.Wantu, Fence. (2011). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta:

Reviva Cendekia.

Siahaan, Maruarar. (2012). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Alrasyid, Harun. (2004). “Hak Menguji Dalam teori Dan Praktek”, Jurnal konstitusi. 1

(1): 95.

Anugrah Andara Putra, Anugrah dkk. (2016). “Penerapan Hak Imunitas Yang Dimiliki

Oleh Anggota DPR RI Dan Urgensi Forum Previligiantum” Diponegoro Law

Review, 5 (2): 4.

Lailam, Tanto. (2014). “Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema

Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi. 11 (1): 20.

Laksono, Fajar dkk. (2013). “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI”, Jurnal Konstitusi. 10

(4): 739.

______.2014. “Aspek keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal

Konstitusi. 11 (1): 65-66.

Melissa Walukow, Julita. (2013). “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi

Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Artikel Lex et

Societatis. 1 (1): 8.

Syahrizal, Ahmad. (2007). “Problem Implementasi Putusan MK”. Jurnal Konstitusi, 1

(4): 107.

Sumber Internet/Website

Fadel Prayoga. (2018). MKD Sebut Pasal 245 UU MD3 Agar Anggota DPR Tak

Dikriminalisasi. Diunduh

darih

ttps://news.okezone.com/read/

/02/14/337/1859260/mkd-sebut-pasal-245-uu-md3-agar-anggota-dprtak-dikriminalisasi,

diunduh

Agustus.

www.kbbi.web.id, diunduh 15 Agustus 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 17 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah.

Peraturan DPR No. 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah dilakukan

perubahan ketiga atas Peraturan DPR No. 1 tahun 2014.

Putusan Pengadilan

Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018.

Risalah Sidang Perkara Nomor 103/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 111/PUUX/2012

Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang

Pendidikan Tinggi Terhadap UUD NRI 1945.




DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Supriyadi A Arief

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford