Menyelami Asas Ultra Petita Dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Abstract
Putusan DKPP Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015 memutus lebih dari yang diminta oleh pengadu (menerapkan asas ultra petita). Padahal, DKPP merupakan salah satu organ tata usaha negara yang berfungsi sebagai lembaga peradilan etik, bukan lembaga peradilan hukum. Penulis tertarik untuk melakukan kajian mengenai penggunaan asas ultra petita dalam putusan DKPP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kesimpulan penelitian ini adalah 1) Penggunaan asas ultra petita oleh DKPP dalam memutus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, karena telah ditentukan batasan kewenangan putusan DKPP dalam UU Pemilu.. 2) Terdapat dua akibat hukum putusan DKPP yang menerapkan asas ultra petita antara lain KTUN penyelenggara Pemilu sah dan mengikat, dan cacat hukum (batal dan tidak sah).
Keywords
Ultra petita; putusan; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.4442
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Janwar Hippy, Sudarsono Sudarsono, Istislam Istislam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044; +62-822-9329-6045 (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: