Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
Buku:
Betts, Alexander and Loescher, Gil (Ed.). (2011). Refugee in International Relations, New York : Oxford University Press.
Hamid, Sulaiman. (2002). Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional. Jakarta : Rajawali Pers.
Islam, Rafiqul and Bhuiyan, Jahid Hossain. (2013). An Introduction to International Refugee Law. Leiden : Martinus Nijhoff Publishers.
Nathwani, Niraj. (2003). Rethinking Refugee Law. The Hague : Martinus Nijhoff Publishers.
Permanasari, Arlina dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta : ICRC.
Sakharina, Iin Karita dan Kadarudin (2016). Buku Ajar Hukum Pengungsi Internasional. Makassar : Pustaka Pena Press.
Soetjipto, Ani W. (ed). (2015). HAM dan Politik Internasional : Suatu Pengantar. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Suryokusumo, Sumaryo. (2013). Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung : Alumni, Cet-3.
UNHCR. (2005). Pengenalan tentang Perlindungan Internasional, Melindungi Orang-Orang yang Menjadi Perhatian UNHCR. Jakarta : UNHCR Indonesia.
Wagiman dan Mandagi, Anasthasya Saartje. (2016). Terminologi Hukum Internasional Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.
________. (2012). Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.
Widagdo, Setyo dan Widhiyanti, Hanif Nur. (2008). Hukum Diplomatik dan Konsuler Buku Ajar untuk Mahasiswa. Malang : Bayumedia Publishing.
Jurnal:
Dewansyah, Bilal dan Nafisah, Ratu Durotun. (2018). “Problem Implementasi Hak Konstitusional Atas Suaka: Keengganan dan Dampaknya”. Jurnal Majelis, 7 (7) : 1-12
Kalin, Walter. (2001). “Flight in time of War”, International Review of the Red Cross, 83 (843), dikutip dari Arikel M. Husni Syam yang berjudul “Perlindungan Internasional Terhadap Pengungsi Falam Konflik Bersenjata”.
Prasetyo, Yon Riezky (2005). “Suatu Tinjauan Atas Pemberian Suaka Terhadap Pengungsi Berdasarkan Konvensi Internasional”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35 (4) : 524
Riyanto, Sigit. (2010). “Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional”. Mimbar Hukum, 22 (3) : 435
Rosmawati. (2015). “Perlindungan Terhadap Pengungsi/Pencari Suaka di Indonesia (Sebagai Negara Transit) Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967)”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17 (67) : 462
Yuliantiningsih, Aryuni. (2008). “Perlindungan Terhadap Pengungsi Domestik Menurut Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Dinamika Hukum, 8 (3) : 192
Konvensi Internasional:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
Konvensi tentang Pengungsi 1951
DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5400
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ahmad Adi Fitriyadi, Fikry Latukau
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: