Criminal Action Without Proven in Money Laundering in Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
References
Anwar, Y. dan Adang. (2011). Sistem Peradilan Pidana Konsep, Komponen, &
Pelaksanaannya dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya
Padjadjaran.
Arief, B. N. (1994). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang:
BP Undip.
Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cetakan ke-2. Jakarta:
Kencana.
Fakrulloh, Z. A. (2005). ”Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan”.
Jurnal Jurisprudence, 2 (1)
Ganarsi, Y. (2003). Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Loundring). Cetakan ke-1.
Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan
dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/ JALREV 3 Special Issue 2021 197
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta:
Sinar Grafika.
Gresnews. Ini Kerusakan yang Ditimbulkan Akibat Praktik Pencucian Uang. Retrieved
from http://www.gresnews.com/berita/hukum/90044-ini-kerusakan-yangditimbulkan-akibat-praktik-pencucian-uang/, (accessed January 20, 2020)
Kompas. Tindak Pidana Pencucian Uang Lintas Negara Semakin Marak. Retrieved
from https://www.kompas.id/baca/utama/2018/10/31/tindak-pidanapencucian-uang-lintas-negara-semakin-marak/, (accessed January 20, 2020).
Husein, Y. (2007). Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia dan Implikasinya Terhadap
Profesi Notaris, dalam Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Bandung: Books
Terrace& Library.
Jacob, T. (1988). Manusia, Ilmu dan Teknologi Pergumulan abadi Dalam Perang dan
Damai. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Rahardjo, S. (1998). Sistem Peradilan Pidana Dalam Wacana Kontrol Sosial, Jurnal
Hukum Pidana Dan Kriminologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Reksodiputro, M. (1999). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana,
Kumpulan Karangan Buku ke Tiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan
Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Sayuti. (2011). “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia”. Nalar Fiqh,
Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan. 4 (2)
Soemantri, S. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Tahir, H. (2010). Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Wantu, F. M. (2011). Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan
(Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta: Pustaka Belajar.
DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v3i0.7162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fadel Ilato
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: