KELENGKAPAN INFORMED CONSENT POLIKLINIK BEDAH UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Ni Komang Wijiani Yanti, Mega Sara Yulianti

Abstract


Rekam medis sangat penting untuk proses informed consent sebagai persetujuan tindakan medis. Ketidaklengkapan dalam pengisian informed concent dapat menghambat proses pengajuan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kelengkapan informed consent pada poliklinik bedah umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jenis penelitian observasional deskripftif. Data dikumpulkan melalui observasi menggunakan check list lalu dilakukan analisis secara deskriptif. Populasi penelitian yaitu 808 dokumen rekam medis. Sampel yang digunakan sebanyak 89 sampel diambil dengan metode simple random sampling. Penelitian menunjukkan bahwa kelengkapan pengisian formulir informed consent pada item diagnosis 100% lengkap, terdapat kategori tidak lengkap pada tindakan kedokteran, tata cara, indikasi tindakan dan alternatif dan risiko, pemberi produk. Berdasarkan hasil tersebut maka disarankan rumah sakit melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan khususnya dokter terkait pentingnya kelengkapan pengisian formulir informed consent untuk mencapai standar pelayanan minimal 100% dan mengurangi angka ketidaklengkapan dalam pengisian berkas rekam medis demi meningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Keywords


informed concent; kelengkapan; rekam medis

Full Text:

PDF

References


Astuti. (2013). Hubungan Hukum Antara Dokter dengan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. http://ejournal.umm.ac.id 6/3/2014.

Biben, A. (2016). Bentuk Informed Consent dalam Praktek dan Penelitian Kedokteran. Bandung: FK UNPAD.

Guwandi, J. (2014). Informed Consent. Jakarta: FK Ul.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25 (Edisi ke-9). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ujianto, M. B., & Wijaya, W. (2020). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Gugatan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Juristic, 1(01), 52-66.

Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis. Indonesia.

Marsum, Garmelia, E., Susanto, E., & Nugroho, R. F. (2018). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran Kasus Bedah. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 1(Oktober), 67–74. https://doi.org/10.31983/jrmik.v1i2.3849.

Meilia, P. D. I., Christianto, G. M., & Librianty, N. (2019). Buah Simalakama Rekam Medis Elektronik: Manfaat Versus Dilema Etik. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol, 3(2).

Nanda, D. M., Saputra, M. G., & Rahmawati, N. V. (2023). Evaluasi Ketidaklengkapan Pengisian Informed Consent Tindakan Operasi di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. Kosala: Jurnal Ilmu Kesehatan, 11(2), 151-161. https://doi.org/10.37831/kjik.v11i2.284

Ningsih, K. P., & Adhi, S. N. (2020). Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Rekam Medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 8(2), 92-99. https://doi.org/10.47007/inohim.v8i2.221

Nurhaidah, Harijanto, T., & Djauhari, T. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Rekam Medis Rawat Inap di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang. Jurnal Kedokteran Brawijaya, 29(3), pp. 258–264. https://doi.org/10.21776/ub.jkb.2016.029.03.4

Nurliani, A., & Masturoh, I. (2017). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Dokumen Rekam Medis RawatInap Formulir Ringkasan Masuk dan Keluar Periode Triwulan IV Tahun 2015. Jurnal Persada Husada Indonesia, 4(12), pp. 25–46. https://doi.org/10.56014/jphi.v4i12.204

Sahir, S. H. (2021). Metodologi penelitian. Penerbit Kbm Indonesia.

Octaria Haryani, T., & Via, T. W. (2016). ‘Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Kelengkapan Informed Consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang)’, Jurnal Kesehatan Komunitas, 2 (V3) : 59-64. http://dx.doi.org/10.25311/jkk.Vol3.Iss2.103

Oktavia, D., Hardisman and Erkadius. (2020). Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III dr. Reksodiwiryo Padang. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 8(1), p. 24. https://doi.org/10.33560/jmiki.v8i1.246.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Indonesia.

Razi, F., Kodyat, A. G., & Hutapea, F. (2018). Implementasi Kelengkapan Pengisian Informed Consent Kasus Bedah Di Kamar Operasi Dalam Upaya Menunjang Akreditasi Rs Zahirah. Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 8(2), 14. https://doi.org/10.52643/jbik.v8i2.281

Realita Friska, Widanti Agnes, dan Wibowo Daniel Budi. (2016). ‘Implementasi Persetujuan Tindakam Medis (Informed Consent) pada Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang’, Jurnal Hukum Kesehatan, 1 (V2): 30-41. https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.807

Simanjuntak, E., & Wismona, S. A. (2018). Analisis Kelengkapan Informed Consent Pasien Pra Operasi Katarak di RS Khusus Mata SMEC Medan Tahun 2018. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 3(2), pp. 444–446. https://doi.org/10.52943/jipiki.v3i2.61

Swari, S. J., Alfiansyah, G., Wijayanti, R. A., & Kurniawati, R. D. (2019). Analisis Kelengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARTERI: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(1), pp. 50–56. https://doi.org/10.37148/arteri.v1i1.20

Ulfa, Henny Maria. (2018). ‘Analisa Kelengkapan Informed Consent Tindakan Operasi di Rumah Sakit Sansasi Pekanbaru’, Jurnal Inohim, 1 (V6): 21-26. https://doi.org/10.47007/inohim.v6i1.145

Wirajaya, M. K. M. (2019). Faktor Faktor yang Mempengaruhi Ketidaklengkapan Rekam Medis Pasien pada Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 7(2), p. 165. http://dx.doi.org/10.33560/jmiki.v7i2.225

Wulandari, M., Wasono, H. A., Lestari, S. M. P., & Maitsya, A. N. (2019). Analisis Kelengkapan Pengisian Informed Consent Tindakan Bedah di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Tahun 2018. Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, 6(April), pp. 98–104. https://doi.org/10.33024/jikk.v6i2.2296.




DOI: https://doi.org/10.37311/jhsj.v6i1.23722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons
Jambura Health and Sport Journal  (p-ISSN: 2654-718X | e-ISSN: 2656-2863) dilisensikan di bawah  Lisensi  Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional .

 

Jambura Health and Sport Journal  Terindeks dan Termasuk Database pada: