THE MANAGEMENT OF INTEGRATED MEDICAL WASTE IN GORONTALO CITY

Diah Noorshanti Moo, Dewi Wahyuni K Baderan, Laksmyn Kadir

Abstract


Pengelolaan limbah medis masih menjadi masalah besar di Indonesia, khususnya di Kota Gorontalo. Wilayah Indonesia Timur hanya memiliki 1 unit pengolahan limbah medis yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu pengolahan limbah medis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membangun Depo Pengumpulan Limbah B3 Medis dengan tujuan dapat memfasilitasi pengumpulan dan penyimpanan limbah medis di Kota Gorontalo, utamanya limbah medis Covid-19. Kebaruan penelitian ini karena meneliti tentang pengelolaan limbah medis secara terpadu dengan metode kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja Depo Limbah B3 Medis Kota Gorontalo, RS Bunda dan Puskesmas Kota Utara dalam melakukan pengelolaan limbah medis pada tahap penyimpanan. Adapun metode penelitian adalah menggunakan metode kualitatif dengan rancangan studi kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa penyimpanan limbah medis yang dilakukan oleh ketiga lokasi penelitian masih belum sesuai dengan Permen LHK 56/2015. RS Bunda dan Puskesmas Kota Utara telah memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3 namun masa penyimpanan limbah B3 tersebut melampaui masa penyimpanan yang diizinkan yaitu 2x24 jam untuk limbah medis infeksius dan 30 (tiga puluh) hari untuk limbah medis lainnya. Kesimpulan bahwa pengelolaan limbah medis terpadu sangat dibutuhkan di Kota Gorontalo agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat fokus kepada pelayanan kesehatan.

Kata kunci: Limbah; Medis; Pengelolaan; Terpadu

 

Abstract

Medical waste management is still a big problem in Indonesia, especially in Gorontalo City. The Eastern Indonesia region only has 1 medical waste treatment unit that has received a permit from the Ministry of Environment and Forestry, namely the processing of medical waste from the South Sulawesi Provincial Government. In 2021, the Gorontalo City Environment Service in collaboration with the Ministry of Environment and Forestry has built a Medical B3 Waste Collection Depot with the aim of facilitating the collection and storage of medical waste in Gorontalo City, especially Covid-19 medical waste. The novelty of this research is because it examines the management of medical waste in an integrated manner with qualitative methods. The purpose of this study was to determine the performance of the Gorontalo City Medical B3 Waste Depot, Bunda Hospital and North City Health Center in managing medical waste at the storage stage. The research method is using a qualitative method with a case study design. The results of the study found that the storage of medical waste carried out by the three research locations was still not in accordance with Permen LHK 56/2015. Bunda Hospital and North City Health Center already have a B3 Waste Storage Permit but the storage period for B3 waste exceeds the permitted storage period, which is 2x24 hours for infectious medical waste and 30 (thirty) days for other medical waste. The conclusion is that integrated medical waste management is very much needed in Gorontalo City so that Health Service Facilities can focus on health services.

Keywords: Waste; Medical; Management; Integrated


Keywords


Waste; Medical; Management; Integrated

Full Text:

PDF

References


Siddik SS, Wardhani E. Pengelolaan Limbah B3 Di Rumah Sakit X Kota Batam. J Serambi Eng [Internet]. 2019 Dec 2;5(1). Available from: http://ojs.serambimekkah.ac.id/index.php/jse/article/view/760-767

PP. Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. In: Peraturan Menteri No 56. 2015.

Purwanti AA. Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Rumah Sakit Di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. J Kesehat Lingkung. 2015;10(3):291–8.

L A. Tantangan Penanganan Limbah Medis Era Covid 19. 2020;

Pertiwi V, Joko T, Dangiran HL. Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang. J Kesehat Masy. 2017;5(3):420–30.

Chotijah S, Muryati DT, Mukyani T. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang. HUMANI Huk dan Masy Madani. 2019;7(3):223.

DLH. Laporan Hasil Pengawasan Fasyankes. In: Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. 2021.

Nugraha C. Tinjauan Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). J Untuk Masy Sehat [Internet]. 2020 Oct 31;4(2):216–29. Available from: http://ejournal.urindo.ac.id/index.php/jukmas/article/view/1004

Nurali I. Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat Dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid-19. In: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. p. 1–12.

Wahana OS, Kusbaryanto, Dewi A. Environmental Service Workers Perception of Working At Covid-19 Referral Hospital in Klaten. Jambura J Heal Sci Res. 2021;3(1):133–47.

Sumisih. Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. In: Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang. 2010.




DOI: https://doi.org/10.35971/jjhsr.v5i1.14489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons Licence
 

 

Jambura Journal of Health Sciences and Research is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

</p