Model Pembinaan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan

Sabaruddin Sabaruddin, Fenty Usman Puluhulawa, Udin Hamim

Abstract


Pembinaan Anak merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Anak sehingga diharapkan terjadinya perubahan sikap dan perilaku Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, professional serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem, mekanisme dan prosedur pembinaan Anak, hambatan-hambatan dalam melaksanakan pembinaan Anak dan menganalisis model pembinaan yang ideal bagi Anak yang berkonfik dengan hukum dalam sistem pemasyarakatan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem, mekanisme dan prosedur pembinaan Anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 yang terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu Pembinaan Tahap Awal, Pembinaan Tahap Lanjutan dan Pembinaan Tahap Akhir. Adapun hambatan dalam melaksanakan pembinaan yaitu kualitas sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, kualitas Anak, peran keluarga dan masyarakat serta belum adanya standar khusus pembinaan Anak. Pembinaan yang ideal yakni melalui Model Sistem Pembinaan Terpadu Ramah Anak yaitu sistem pembinaan Anak yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok sesuai dengan kebutuhan Anak dengan melibatkan secara langsung Petugas, Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek hukum, organisasi dan tatalaksana, SDM, anggaran, sarana dan prasarana, sosial budaya serta asas kepentingan terbaik bagi Anak.

Keywords


Pembinaan; Anak; Pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Gatot Supramono. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

M.Joni dan Zulchan Z. Tanamas. (1995). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Reflika Aditama.

Yasona H. Laoly. (2019). Pemasyarakatan dan Legacy. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Jurnal

Fransiska Novita Eleanora dan Esther Masri. (2018). Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara. Vol. 18. No 3.

Narvedha Andriyana. (2020). Pola Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 6. No 2.

Ruben Achmad. (2005). Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang. Jurnal Simbur Cahaya. No. 27.

Karya Tulis

Fanny Tanuwijaya. (2009). Pembinaan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak dalam Rangka Perlindugan Hak Anak Pidana. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang.

Ni Gusti Ayu Agung Novitaa Dhamayanti, dkk. (2019). Perlindungan hukum terhadap identitas anak sebagai korban tindak pidana di media elektronik. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Paulus Hadisuprapto. (2006). Peradilan Restoratif, Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang Universitas Dipanegoro Semarang.

Rafika Nur. (2017). Esistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Kota Gorontalo. Fakultas Hukum Universitas Ichsan, Gorontalo.

Setyobudi, M.T. (2012). Pembinaan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanggerang. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlakuan Anak di Bapas, LPAS dan LPKA.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS. 49. PK. 01.06.01. Tahun 2017 Tentang Standar Pembinaan dan Pengentasan Anak Berbasis Budi Pekerti.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.12130

Copyright (c) 2021 Sabaruddin, Fenty U. Puluhulawa, Udin Hamim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.