Model Pertanggungjawaban Pidana pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ryan Dodo Hutagalung

Abstract


Tujuan penulisan ini adalah untuk Mengetahui dan mengalisis Ius Constitutum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Merumuskan model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penulisan ini menggunakan jenis penulisan hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan; Pendekatan konseptual; dan Pendekatan Kasus. Penulisan ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa, Pertama, Bahwa Ius Constitutum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan saat ini adalah ditujukan kepada penyelenggara jalan, dimana peneyelenggara jalan sebagaimana dimaksud dalam pendefinisiannya menurut penulis tidak jelas, sebab penyelenggara jalan dalam rumusan Pasal 273 dapat merujuk kepada semua penyelenggaraan jalan sebgaimana dijelaskan di dalam pasal 5 dan pasal 7 UU LLAJ, sehingga menurut penulis pasal 273 saat ini belum bisa menjamin adanya kepastian hukum. Kedua, Bahwa Rekonstruksi model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan harus memperhatikan beberapa hal, dimana harus melihat dari aspek sosiologis, yuridis, dan tantangan masa depan, maka penulis menyimpulkan bahwa penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 273 adalah peneyelenggara urusan pemerintahan dibidang jalan, sehingga penulis merumuskanya dalam rekonstruski pasal 273 dengan menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang dimaksud adalah “Penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Jalan”.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Penyelenggara jalan

Full Text:

PDF

References


Andyka Kusuma, et, al, (2018), Penentuan Biaya Kecelakaan Lalu L Lintas: Studi Kasus Lombok Timur, Journal of Indonesia Road Safety, Volume 1, Nomor 3, December.

DPR-RI, Risalah Rapat Tim Lobby RUU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tim Lobby (25 Februari 2009)

Marrol, Rata-rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan, diakses dari: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gpr, diakses pada 5 Januari 2020.

Retno Risalatun Solekha, Fence M. Wantu, dan Lusiana M. Tijow, (2020), Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum 2019, Jurnal Legalitas, Volume 01 Nomor 13, April.

Teuku Saiful Bahri Johan, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta Deepublish, 2018), 209

Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012).




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.12864

Copyright (c) 2021 Ryan Dodo Hutagalung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.