Penerapan Asas Contante Justitie Terhadap Efisiensi Pelimpahan Berkas Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum

Hapni Harun, Fence M. Wantu, Erman I. Rahim

Abstract


Tujuan Penelitian untuk mengetahui hambatan dalam penerapan asas contante justitie terhadap efisiensi pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum dan konsep ideal dalam menerapkan asas constante justitie sebagai upaya mewujudkan efisiensi terhadap proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Penelitian kasus, Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual dengan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat peneliti simpulkan, bahwa Hambatan dalam penerapan asas contante justitie terhadap efisiensi pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum meliputi hambatan eksternal dan hambatan internal. Hambatan eksternal disebabkan oleh lemahnya koordinasi, dimana upaya koordinasi yang dibangun oleh kepolisian dan kejaksaan sering tidak menemukan titik temu bagi penyelesaian pelimpahan berkas perkara. Selain itu, penyidik sering kesulitan memahami petunjuk jaksa, dimana sering terjadi perdebatan terkait konstruksi perkara yang dimuat dalam petunjuk jaksa. Dan terakhir terkait adanya ego sectoral yang dimiliki masing-masing institusi. Sedangkan hambatan internal disebabkan oleh adanya ketidakpastian hukum pengaturan batas penyerahan dan pengembalian berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana yang diatur oleh KUHAP. Selajutnya konsep ideal dalam menerapkan asas constante justitie sebagai upaya mewujudkan efisiensi terhadap proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum yaitu dengan membangun koordinasi yang baik serta memperhatikan prinsip-prinsip ideal yang terkandung dalam konsepsi koordinasi itu sendiri. Selain itu, perlu menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait petunjuk jaksa guna adanya kejelasan prosedur, standarisasi, konsistensi dan efisiensi dalam memberikan petunjuk. Dan terakhir, perlu merumuskan peraturan institusi yang lebih memadai dan terukur

Keywords


Asas Contante Justitie ; Pelimpahan ; Berkas Perkara

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Muladi. (2015). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit UNDIP.

M. Taufik Makarao dan Suhasril. (2014). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Philipus M. Hadjon. (2011). Pemerintah Menurut Hukum, Kerjasama Indonesia-Belanda. Surabaya. Universitas Airlangga.

Kementerian Koordinator BPMP, dkk. (2015). Koordinasi Pengelolaan Program Jaminan Sosial. Jakarta. TB Racmat Sentika.

Maria Farida Indrati Suprapto. (2013). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman. Kanisius.

Chrisdianto Eko Purnomo. (2015). Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden Dalam Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945. Mataram. Pustaka Bangsa.

Jurnal

Eddy, O.S Hiariej. (2015). Criminal Justice System in Indonesia, Between Theory and Reality. Asia Law Review. 2 (2).

Sutiyoso Bagus Wiratmadja. (2016). Efektivitas Koordinasi Lintas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Penculikan Anak. Jurnal Juridiksi. 1 (2).

Ranggi Ade Febrian. (2014). Analisis Permasalahan Koordinasi Pemerintahan (Tinjauan Konseptual Dan Teoritis). Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. 1 (1)

Slamet Suhartono. (2009). Vage Normen Sebagai Dasar Tindakan Hukum Tata Usaha Negara, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Malang. Universitas Brawijaya.

Abintoro Prakoso. Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anak. Jurnal Hukum. 2 (17).

Arif Ariswan. (2015). Koordinasi Dinas Perhubungan Dengan Pemerintah Kelurahan Manuruki Dalam Penertiban Alat Pengendali Kecepatan di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jurnal Hukum. 1 (1).

Budihardjo. (2014). Implementasi Asas Pemerintahan Yang Baik Melalui Penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kerja Yang Baik, Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum. 1 (2)

Ghaos Masoga. (2021). Kedudukan Peraturan Kepolisian Dalam Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Mataram.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Website

Riyo Eko Sahputra, Peran ASN dalam Peleburan Ego Sektoral Antar Lembaga Demi Terciptanya Nawacita Negeri, Artikel Abdi Negara Muda, www.abdinegaramuda.org, Diakses Pada Hari Rabu, Tanggal 23 November 2022, Pukul 12:30 Wita




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.21813

Copyright (c) 2024 Hapni Harun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.