Kekuatan Hukum Klausula Baku Dalam Perlindungan Pemberian Amanat Berdasarkan Perundang-Undangan Indonesia

Rahmawati Nurkamiden, Nur M Kasim, Erman I. Rahim

Abstract


Tujuan penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi investor pada klausula baku perjanjian pemberian amanat trading forex. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis data kualitatif melalui pengelolahan bahan hukum dengan cara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk meminimalisir kerugian dalam investasi maka perlindungan hukum terhadap investor pada prinsipnya dimulai dari calon nasabah atau investor akan berhubungan dengan wakil pialang dari perusahaan pialang sebelum adanya transaksi. Ada beberapa dokumen yang harus dipelajari dan ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut adalah pemberitahuan adanya risiko, aplikasi pembukaan rekening, dan perjanjian pemberian amanat. Isi yang ada pada dokumen-dokumen tersebut merupakan klausula baku. Kontrak baku atau operjanjian baku adalah sebuah perjanjian yang ketentuan-ketentuan atau klausula-klausula di dalamnya (term of conditions) sudah tertulis (tercetak) lengkap, yang pada dasarnya tidak dapat diubah lagi, sehingga investor harus dapat memahami segala isi dan data dari perjanjian baku tersebut. Salah satu cara agar terhindar dari perusahaan pialang yang tidak bertanggung jawab, calon nasabah atau investor harus lebih dahulu memeriksa legalitas status perusahaan pialang tersebut secara hukum

Keywords


Kekuatan Hukum; Klausula Baku; Pemberian Amanat

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Anisah, Siti., Wicaksono, L.S. (2017). Hukum Investasi. Yogyakarta: FH UII Press.

Kosasih, J. I., Haykal, H. (2020). Bank dan Leasing Lembaga Keuangan Strategis dalam Praktis Bisnis di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Rasyid, S.A. (2010). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana.

Singh, M. (2014). Current Trading Strategis. Jakarta: Gramedia Pustaka Indonesia.

Tandelilin, Eduardus. (2016). Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: Kanius.

Vollman, HAL.F.A. (2016). Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal :

Anisah, Siti., Rakhmawati, C.S. (2017). Klausula Pembatasan dan Pengalihan Tanggung Jawab Pialang Berjangka dalam Kontrak Baku Pemberian Amanat secara Elektronik On-Line. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24 (1), 131-146.

Annurdi. (2017). Penerapan Fiksi Hukum (Fictie Van Wil En Vertrouwen) dalam Kontrak Baku. Jurnal Hukum Media Bhakti, 1 (2), 157–163.

Fadla, D.H., Yunanto. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Jurnal Ilmu Hukum, 11 (2), 207.

Ksamawantara, I.M.A., Kosasih, J.I., Widyantar, I.M.M. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan Yang Dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum, 2 (2), 281-282.

Lubis, E.N., Nadirah, Ida. (2023). Keabsahan Perjanjian Baku Pada Transaksi Forex Dalam Upaya Memberikan Pelindungan Hukum Pada Investor Di Indonesia. Jurnal Pencerah Bangsa, 3 (1), 31.

Marchellia, S.N. (2022). Klausula Baku Pada Perjanjian Berjangka Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor. Cendekia Niaga: Journal of Trade Development and Studies, 6 (1), 36.

Poernomo, S.L. (2019). Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19 (1), 109.

Karya Ilmiah :

Rumondor, M.R. (2023). Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Investasi Forex Ilegal Berbasis Pemulihan Kerugian Korban. (Tesis. Magister Hukum Universitas Negeri Gorontalo).

Website :

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. (2022). Mengenal Prinsip Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian, http://mh.uma.ac.id/mengenal-prinsip-pacta-sunt-servanda-dalam-perjanjian/ (Diakses pada 14 Juli 2023 Pukul 21.00 Wita)

Theodora, Parina. (2021). Investor.Id. Begini Modus Pialang Ilegal Menggaet Nasabah. https://investor.id/commodities/264643/begini-modus-pialang-ilegal-menggaet-nasabah (Diakses pada 29 November 2022 Pukul 13.20 Wita)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.21901

Copyright (c) 2023 rahma Nurkamiden

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.