Konstruksi Hukum Pencemaran Nama Baik Akibat Penagihan Hutang Piutang Di Media Sosial : Ikhtiar Mencari Solusi

Ardi Wisnu Pradana, Dian Ekawaty Ismail, Fence M. Wantu

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis konstruksi perkara pencemaran nama baik akibat penagihan hutang piutang melalui media sosial serta penyelesaiannya secara ideal. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang ditunjang dengan data lapangan. Analisis yang digunakan dakam penelitian ini adalah analisis data kualitatif melalui pengelolahan bahan hukum dengan cara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, sesuai ketentuan SKB No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial atau menagih hutang melalui media sosial tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3), mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan. Jika muatan mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata kasar, maka dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas penghinaan ringan. Pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp 4,5 juta berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara pencemaran nama baik akibat penagihan hutang piutang di media sosial idealnya diselesaikan melalui restorative justice namun dengan melibatkan seluruh unsur yang dianggap memiliki kepentingan besar dalam penyelesainnya.

Keywords


Hukum; Penagihan Hutang; Media Sosial.

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Efendi, Erdianto. (2014). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Handoko, Panggung. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. Surabaya: Mitra Abisatya.

Soekanto, Soejono. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Wantu, F.M. (2011). Idee Des Recht: Keadilan Hukum, Kepastian dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wulansari, C.D. (2013). Sosiologi Konsep dan Teori. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal

Fadli, Rahmat., dkk. 2019. Reformulasi Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21 (2), 332

Lumenta, Alicia. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Jurnal Lex Crimen, 9 (1), 24

Muhaimin. 2019. Restoratif Justice Dalam Peneyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19 (2), 205

Permadi, S.W., Bahri, Saiful. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29 (1), 28

Rohmana, N.Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridika, 32 (1), 106

Saputra, S.I., dkk. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Debt Collector Pengaihan Hutang Dalam Pinjaman Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 6 (2), 104.

Website

Saputra, Adi. (2023). Detiknews. Nagih Utang Rp 25 Juta. Ibu di Malang Malah Dituntut 2.5 Tahun Penjara. https://news.detik.com/berita/d-6554124/nagih-utang-rp-25-juta-ibu-di-malang-malah-dituntut-25-tahun-penjara (Diakses pada 8 Januari 2023 Pukul 19.32 Wita).

Permatasari, Erizka. (2022). Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-memviralkan-orang-yang-berutang-di-media-sosial-lt5dddfaed5deff/ (Diakses pada 2 Juni 2023 Pukul 14.30 Wita)

Hasan, M.A. (2021). Kompas.com. Pencemaran Nama Baik. Dapatkah Diselesaikan secara Damai?. https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/25/060000280/pencemaran-nama-baik-dapatkah-diselesaikan-secara-damai-?page=all. / (Diakses Pada 10 Januari 2023 Pukul 16.00 Wita)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peratruan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI (SKB No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE)




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.21902

Copyright (c) 2023 Pradana, A.W., Ismail, D, E., Wantu, F. M.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.