Konstruksi Hukum Pencemaran Nama Baik Akibat Penagihan Hutang Piutang Di Media Sosial : Ikhtiar Mencari Solusi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
Buku
Efendi, Erdianto. (2014). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Handoko, Panggung. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. Surabaya: Mitra Abisatya.
Soekanto, Soejono. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wantu, F.M. (2011). Idee Des Recht: Keadilan Hukum, Kepastian dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wulansari, C.D. (2013). Sosiologi Konsep dan Teori. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Fadli, Rahmat., dkk. 2019. Reformulasi Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21 (2), 332
Lumenta, Alicia. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Jurnal Lex Crimen, 9 (1), 24
Muhaimin. 2019. Restoratif Justice Dalam Peneyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19 (2), 205
Permadi, S.W., Bahri, Saiful. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29 (1), 28
Rohmana, N.Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridika, 32 (1), 106
Saputra, S.I., dkk. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Debt Collector Pengaihan Hutang Dalam Pinjaman Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 6 (2), 104.
Website
Saputra, Adi. (2023). Detiknews. Nagih Utang Rp 25 Juta. Ibu di Malang Malah Dituntut 2.5 Tahun Penjara. https://news.detik.com/berita/d-6554124/nagih-utang-rp-25-juta-ibu-di-malang-malah-dituntut-25-tahun-penjara (Diakses pada 8 Januari 2023 Pukul 19.32 Wita).
Permatasari, Erizka. (2022). Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-memviralkan-orang-yang-berutang-di-media-sosial-lt5dddfaed5deff/ (Diakses pada 2 Juni 2023 Pukul 14.30 Wita)
Hasan, M.A. (2021). Kompas.com. Pencemaran Nama Baik. Dapatkah Diselesaikan secara Damai?. https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/25/060000280/pencemaran-nama-baik-dapatkah-diselesaikan-secara-damai-?page=all. / (Diakses Pada 10 Januari 2023 Pukul 16.00 Wita)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peratruan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI (SKB No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE)
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.21902
Copyright (c) 2023 Pradana, A.W., Ismail, D, E., Wantu, F. M.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.