Granting Clemency To Narcotics Convicts: Overview From The Political Perspective Of Indonesian Criminal Law
Abstract
This research aims to examine the granting of clemency by the president to convicts of narcotics cases in the perspective of legal politics. In Law No. 22 of 2002 concerning Clemency, it does not specifically explain the category of crimes that can or cannot be granted clemency. Also, the Clemency Law does not specify the reasons that can be used by the applicant. There are two main problems in this study, namely (1) What is the mechanism for granting clemency to narcotics convicts? and (2) How is the legal politics of granting clemency by the president to convicts of narcotics cases in the future? This study uses a normative research method with a statutory approach, an analytical and legal conceptual approach, and a case approach. Based on this research, it can be concluded that the mechanism for granting clemency to narcotics convicts based on Law No. 22 of 2002 concerning clemency is the same as the mechanism for granting clemency in general or there is no special classification for certain crimes. Then the researcher recommends to revise the clemency law by adding the classification of extraordinary crimes in this case drugs as an exception from granting clemency. Then the consideration of the Supreme Court must take precedence in the clemency application process before appealing to the president.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshidiqie Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme, (Jakarta : Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Bonger W.A, Pengantar TentangKriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977
Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Prenada Media, Jakarta, 2005)
Mulyadi Mahmud, Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara: 2011.
Nasution Muhammad Syukri Albani, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.
Siregar Dermawani, Analisis Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Grasi Terhadap Tindak Pidana Narkotika, 2012.
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I., Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019 “MODUL NARKOTIKA” Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia 2019.
Amin Andi Nurhaerurrijal, Eksistensi Grasi Sebagai Bentuk Upaya Hukum Terhadap Proses Pelaksanaan Pemidanaan,Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.
Arianto Henry, Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica, Vol.7 No.2, 2010.
Arief Brada Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Makalah yang disajikan dalam Penataran Hukum Pidana Angkatan IV yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unsud di Purwokerto pada tanggal 25 Maret-10 April 1990.
Arsieta Yuvina, Sakit Berkepanjangan Sebagai Hak Untuk Mengajukan Grasi Berdasarkan Alasan Kemanusiaan Dan Keadilan, Skripsi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2016.
Arimbawa I Komang Gede et.al, Hukuman Mati Terkait Kejahatan Narkotika Dalam Prespektif Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2015.
Basri Hasan, Kewenangan Konstitusional (HAK Prerogatif) Presiden Dalam Memberikan Grasi Kepada Terpidana Atas Kasus Narkoba, Pakuan Law Riview, Vol.5 No.1, 2019.
Dermawan Anda Handika Putra, Analisis Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Narkotika (Studi Kasus Schapelle Leigh Corby). 2015.
Dewan Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Ynag Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Jurnal Yustisia, Vol. 1 No.3, 2012.
Gukguk Roni Gunawan Raja dan Jaya Nyoman Serikat Putra, Tindak Pidana Narkotikaa Sebagai Transnasional Organized Crime, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No.3 Tahun 2019.
Hananto Untung Dwi, Kekuasaan Presiden Dalam Pemberian Grasi Menurut UUD 1945, MMH, Jilid 42, No.2, April 2013.
Hasibuan Aziz, Narkoba dan Penanggulangannya, Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, Vol. 11, No.1, 2017, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Banten.
Herindrasti V.L Sinta, Drug-Free ASEAN 2025 : Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia, Vol.7 No.1 Tahun 2018.
Hikmawati Puteri, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Jurnal Negara Hukum, Vol. 2 No.2, 2011.
Irawan R. Bagus, Hak Konstitusional Presiden Dalam Memberikan Grasi Dan Penerapannya Di Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol.1 No. 2 Tahun 2016.
Iryana Fivi Fajar dan Leksono Handoko, Analisis Kebijakan Presiden Duterte Melakukan Extrajuducial Killing Dalam Memberantas Narkoba Di Filipina Berdasarkan Statuta Roma 1988, Belli ac Pacis, Vol.4 No.1, 2018.
Padmawati Laelly Marlina, Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi Dalam Kajian Pidana Terkait Efek Jera Pemidanaan, Jurnal Recidive, Vol. 2 No 3, 2013.
Rambe Etri Ahinta Devi, Analisa Narkoba Jenis Morfin, Amfetamin, dan THC (Tetrahidrokannabinol) Menggunakan Strip Test, Tugas Akhir Program Studi D3 Kimia, Universitas Sumatera Utara, 2017.
Rhiti Hyronimus, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Sharifudin, Pelaksanaan Politik Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 27 No 2, Oktober 2010.
Sidharta Noor, LAPORAN HASIL PENELITIAN “Syarat Pemberian Grasi Dalam Prespektif Hukum Konstitusi”, Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2016.
Tarigan Ivan Sadana, Kajian Perbandingan Hukum Pidana Tentang Sistem Penuntutan Perkara Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dan Amerika Serikat, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.
Wattimena Husin, Pemberian Dan Pencabutan Grasi Prespektif Hukum Islam, Jurnal Tahkim, Vol. XI No. 2, 2015
DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v14i2.11147
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.