Problematika Kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Dalam Memberhentikan Kepala Desa

Ervin Munandar, Abdul Majid, Tunggul Anshari Setia Negara

Abstract


Antara kewajiban yang diberikan undang-undang tentang desa untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa sesuai Pasal 115 dan batasan kewenangan dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan Pasal 14 ayat (7), bahwa seorang Pejabat Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organiasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tindakan hukum Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Buton Tengah yang telah memberhentikan kepala desa Tolandona Matanaeo berdasarkan SK Nomor 307 tertanggal 16 mei 2017. Penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberhentian kepala desa tolandona matanaeo dapat dibenarkan, sebab tindakan hukum tersebut didasarkan pada fungsi dengan pemaknaan bahwa keadilan prosedural tidak mengabaikan keadilan substantif. Hal itu relevan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) undang-undang pembentukan kabupaten buton tengah, bahwa pengangkatannya karena memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan. Selain itu sanksi yang diberikan tidak cacat prosedur dalam undang-undang tentang desa.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.