Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Persidangan Perkara Pidana

Nur Fitriani

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menguraikan kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan perkara pidana tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2010/PN.Mgl. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi anak dapat berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Saksi anak yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.