Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan
Abstract
Abstrak Kewajiban ganti rugi terhadap korban pada dasarnya telah dapat dikatakan sebagai pemenuhan restorative justice dimana merupakan konsep keadilan yang sedang ingin dicapai dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu tujuan penulisan ini untuk menguraikan pentingnya bentuk perlindungan hukum kepada korban penipuan transaksi jual beli online dilihat dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekaligus untuk mendeskripsikan apakah ganti rugi sebagai pidana tambahan dapat ditetapkan sebagai upaya melindungi korban penipuan melalui transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya mengatur tentang pidana pokok terhadap pelaku tindak pidana penipuan transaksi jual beli online dan tidak secara tegas mengatur tentang ganti rugi yang mestinya didapatkan oleh korban dari tindak pidana penipuan melalui transaksi jual beli online. Pentingnya ganti rugi dalam bentuk restutusi sebagai pidana tambahan agar supaya ganti rugi tidak hanya menjadi opsi untuk melindungi korban tetapi menjadi kewajiban untuk dipenuhi oleh setiap pelaku tindak pidana ketika tindak pidana yang dilakukannya berakibat kerugian bagi korban penipuan transaksi jual beli online. Abstract Obligation to compensate victims basically could be said as a fulfillment of restorative justice which is the concept of justice that is being achieved in the renewal of criminal law in Indonesia. Therefore , the purpose of this paper is to describe the importance of legal protection for victims of online trading transaction fraud from the perspective of the Information and Electronic Transaction Law, also to describe whether compensation as an additional crime can be determined as an effort to protect victims of fraud through online trading transactions. The research method used in this paper is juridical normative, used a conceptual and statute approach. The results of this study indicate that the Electronic Information and Transaction Law only regulated the principal crimes against the perpetrators of fraudulent acts of online trading transactions and did not explicitly regulate the compensation that should be obtained by victims of fraudulent criminal acts through online buying and selling transactions. The importance of compensation in the form of restutution as an additional crime so that compensation is not only being an option to protect victims but also as the obligation which should be fulfilled by every criminal offender when their crimes had disadvantaged the victims of fraudulent online trading transactions.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.7612
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.