Analisis Sosio Yuridis Terhadap Penetapan Asal Usul Anak Pernikahan Sirih Untuk kepentingan Pemenuhan Hak Anak

Vitra Fitria Makalawo Koniyo

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penetapan asal usul anak tentang pemenuhan hak anak dari hasil pernikahan sirih yang ditetapkan melalui penetapan pengadilan agama dan untuk mengetahui dan mengenalisis faktor–faktor apa saja yang menghambat penetapan asal usul anak. Metode penelitian ini adalah Penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis sosiologis yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Adapun dalam pembahasan dan penelitian ini adalah analisis sosio yuridis terhadap penetapan asal usul anak tentang pemenuhan hak anak dari hasil pernikahan sirih ditinjau dari UU Perkawinan. Perkawinan dilakukan secara nikah sirih atau dibawah tangan, maka saat mengajukan pembuatan akta kelahiran anak justru akan ditolak oleh pihak pencatatan sipil dan diarahkan ke KUA dan Pengadilan Agama. Apabila ke Pengadilan Agama, maka jalan keluarnya adalah penetapan asal usul anak. Terkadang anak yang dilahirkan tidak mendapat pengakuan dari sisi hukum. Untuk itu perlu dilakukan adanya penetapan asal usul anak demi memenuhi hak serta kepentingan dari anak tersebut Sedangkan kendala–kendala yang menghambat penetapan asal usul anak yaitu  kedua orang tua tersebut tidak mencatatkan pernikahannya karena tidak memiliki buku nikah Dan anak yang dilahirkan saat belum adanya akta cerai secara agama.

Keywords


Perkawinan; Anak; Nikah Sirih.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.7683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.