Podcast : Penyiaran Atau Layanan Konten Audio Melalui Internet (Over the Top) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Tujuan Penulisan yang ingin dicapai pada kajian ini adalah untuk menjawab 2 (dua) pertanyaan sebagai rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana kualifikasi podcast berdasarkan hukum positif di Indonesia? dan kedua, bagaimana pengaturan podcast sebagai penyiaran berbasis internet berdasarkan hukum positif di Indonesia?. Kedua rumusan masalah ini akan dijawab dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti bahan kepustakaan serta mengkaji hukum positif yang berhubungan dengan Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi dan Hukum Penyiaran. Berdasarkan hasil kajian artikel ini menyimpulkan bahwa podcast digolongkan dalam layanan konten audio Over The Top, bukan penyiaran. Karakteristik podcast yang hampir sama dengan radio, tetapi tidak serta merta disebut sebagai suatu penyiaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Hal ini berimplikasi pada pengaturan podcast yang tidak dapat diatur dalam Undang-undang Penyiaran. Lebih lanjut, Undang-undang ITE tidak dapat menjadi jawaban dalam pengaturan podcast karena tidak mengatur secara rinci teknis dan prosedur dalam penyelenggaraan podcast di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.8325
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.