Pelatihan Pembuatan Souvenir Berbahan Limbah Di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango
Abstract
Pemanfaatan limbah pakaian dan rumah tangga untuk dijadikan souvenir ini dapat mengatasi permasalahan limbah yang selalu ada disetiap daerah. Oleh karenanya masyarakat harus mampu memanfaatkan limbah yang ada, permasalahan yang ada Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan limbah menjadi souvenir. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat dalam mengolah limbah menjadi souvenir. Metode pelaksanaan dalam pengabdian ini adalah: (1) metode ceramah digunakan oleh pemateri; (2) metode diskusi digunakan untuk memperdalam materi; (3) pelatihan pembuatan souvenir dan (4) evaluasi. Hasil yang dicapai dari kegiatan pelatihan ini dapat disimpulkan bahwa peserta mulai memahami dan mengetahui bagaimana cara mengolah limbah menjadi souvenir atau produk jadi yang siap dijual sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil penjualan produk tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Angendari, M. D., Budhyani, I. D. A. M., & Mayuni, P. A. (2024, December). PELATIHAN MEMBUAT SOUVENIR BERBAHAN KAIN PERCA SEBAGAI PELUANG USAHA BAGI SISWA SMK N 1 NUSA PENIDA. In Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 9, No. 1, pp. 595-604).
Amaliah, T. (2022). Pelatihan desain kemasan ramah lingkungan pada produk limbah plastik di kawasan Teluk Tomini. Mopolayio: Jurnal Pengabdian Ekonomi, 2(1), 57-62.
http://viorettadevi.blogspot.co.id/2013/07/teknik-pemanfaatan-limbah.html http://angeloveanice.blogspot.co.id/2016/03/pengelolaan-limbah-plastik-dan-kertas.html http://databermanfaat.blogspot.co.id/2014/06/berbagi-makalah-bertemakan-kain-perca.html
Nofiyanti, E., Salman, N., Nurjanah, N., Mellyanawaty, M., & Nurfadhillah, T. (2020). Pelatihan Daur Ulang Sampah Plastik Menjadi Souvenir Ramah Lingkungan Di Kabupaten Tasikmalaya. JAMAIKA: Jurnal Abdi Masyarakat, 1(2), 105-116.
DOI: https://doi.org/10.37905/celara.v3i1.31164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nilawaty Yusuf, Muliyani Mahmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.