Edukasi Hukum Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kelurahan Bener, Yogyakarta
Abstract
Perkembangan jaman tidak dapat dielakkan lagi bahwa, kemajuan merupakan suatu yang harus dicapai oleh suatu bangsa, kemjauan jaman ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi khususnya teknologi digital. Dengan berkembanganya teknologi digital, maka kejahatan juga akan mengikuti dari perkembangan jaman tersebut, oleh karen itu diperlukannya regulasi atau kebijakan berupa peraturan perundang undangan, khususnya mengenai teknologi digital, oleh karenanya lahirnya Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik untuk menjawab perembangan teknologi khususnya dibidang teknologi digital untuk dapat mencegah dan menanggulangi perbuatan yang sekiranya dipandang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya undang undang tersebut maka perlu adanya edukasi hukum bagi kalangan masyarakat khususnya edukasi ini disampaikan oleh tim pengabdi dikelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Ygyakarta, dengan harapan warga masyarakat khususnya warga masyarakat kelurahan Bener dapat memahami undang undang tersebut dan tidak akan melakukan perbuata yang melanggar aturan pada dunia maya, serta dapat memebrikan rasa aman jika terdapat adanya perbuatan yang merugikan warga masyarakat khususnya didalam dunia maya. Adapun metode edukasi hukum ini mengguunakan beberapa tahapan, mulai dari tahapan awal berupa koordinasi para pihak anatara tim pengabdi dengan panitia warga masyarakat kelurahan Bener Kecamatan Tegalrejo sampai pada persiapan materi dan pelaksanaan edukasi hukum. Adapun hasil yang diperoleh adalah, pemahaman warga masyarakat terhadap eprbuatan yang oleh maupun tdak boleh dilakukan berserta sanksi hukuman berupa penjara maupun denda.
Legal Education Implications of Electronic Information and Transaction Law in Bener Village, Yogyakarta
Abstract: The development of the times is inevitable, that progress is something that must be achieved by a nation, the progress of the times is marked by the rapid development of technology, especially digital technology. With the development of digital technology, crime also develops, namely crime in the field of digital technology, therefore a policy is needed in the form of statutory regulations. Therefore the birth of Law number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions to respond to technological developments, especially to prevent and overcome actions that are deemed to be detrimental to other people. With the existence of this law, it is necessary to have legal education for the community, especially this education delivered by the service team in the Bener sub-district, Tegalrejo District, Yogyakarta, with the hope that the community members, especially the Bener sub-district community, can understand the law and will not commit acts that are against rule of law in cyberspace. The education law method uses several stages, starting from the initial stage in the form of coordination between the parties between the service team and the committee, residents of the Bener sub-district, Tegalrejo District, to preparing materials and implementing educational law. The results obtained are the understanding of community members about actions that may or may not be carried out accompanied by sanctions in the form of imprisonment or fines.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariyanti, Dwi Oktafia, and Muhammad Ramadhan. 2019. “Legal Education Against the Impact of Social Media in the Era of Information Disclosure for Pringgokusuman Residents in Yogyakarta.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 1 (1): 129–34. https://doi.org/10.15294/ijals.v1i1.33768.
Danuri, Muhamad. 2019. “Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital.” Jurnal Ilmiah Infokam 15 (2): 116–23. https://doi.org/10.53845/infokam.v15i2.178.
Hiariej, Eddy O. S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad Ramadhan, Dwi Oktafia Ariyanti, and Nita Ariyani. 2020. “Pencurian E-Money Pada E-Commerce Dalam Tindak Pidana Cybercrime Sebagai Tindak Pidana Ekonomi.” Reformasi Hukum 24 (2): 169–88. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.179.
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime: Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, Lili, and Liza Sonia Rasjidi. 2012. Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Cet. 11. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rokilah, Rokilah. 2020. “The Role of the Regulations in Indonesia State System.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4 (1): 29–38. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2216.
Wahid, Abdul, and Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara: Cyber Crime. Cet. 1. Bandung: Refika Aditama.
Wahyudi, Hendro Setyo, and Mita Puspita Sukmasari. 2014. “Teknologi Dan Kehidupan Masyarakat.” Jurnal Analisa Sosiologi 3 (1): 13–24.
Wisnubroto, Al. 1999. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Ed. 1., cet. 1. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.19442
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Ramadhan, Dwi Oktafia Ariyanti, Nita Ariyani, Henry Arianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JDS has been indexed by: